LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Tim Kuasa Hukum Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin mempertanyakan kelanjutan laporan pencemaran nama baik dengan terlapor, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.
Ini dikarenakan hingga memasuki bulan ke 6, laporan tersebut masih berada di tahap penyelidikan di Polres Bondowoso.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Salwa, H Husnus Sidqi, mengatakan, pihaknya menyampaikan hal tersebut melalui surat permintaan klarifikasi laporan pengaduan pada 22 Juli 2022 lalu.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan secara personal pada pihak kepolisian Bondowoso. Tepatnya, pada Kasat Rekrim dan tim penyidik. Namun, selalu saja menghindar.
“Kami mempertanyakan dimana laporan klien kami terhadap saudara Ahmad Dhafir-Ketua DPRD. Ternyata surat tersebut tidak ada balasan sampai hari ini” kata Husnus pada Limadetik.com, Kamis (22/9/2022).
Menurut Husnus, karena tak ada kabar inilah, pihaknya melaporkan pada Kapolda Jatim dengan tembusan pada Kadiv Propram, Kapolri, dan Kapolres Bondowoso.
Yakni, surat berisi aduan atas sikap penyidik yang seakan-akan menggantung kasus. Laporan itu disampaikan per 13 September 2022 kemarin.
“Bahwa karena sejak pelaporan tanggal 12 Maret 2022 sampai berjalan enam bulan. Pihak penyidik belum pernah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan” sambung Husnus.
Husnus juga melanjutkan, melihat ini pihaknya menganggap adanya ketidak profesionalan pihak kepolisian Bondowoso. Utamanya, dalam hal ini yang menyidik kasus tersebut.
Pihaknya sendiri berencana akan melaporkan pelanggaran kode etik Polres Bondowoso. Manakala tetap tak ada kejelasan.
Untuk diketahui, Bupati Salwa akhirnya mengadukan Ketua DPRD yang sekaligus merupakan Ketua DPC PKB Bondowoso ke Mapolres Bondowoso, Sabtu (12/3/2022) beberapa bulan lalu.
Aduan dilayangkan setelah ultimatum 2×24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, namun tak diindahkan oleh Ahmad Dhafir.