Apa keuntungan menerapkan mudharabah dalam perbankan syariah di Indonesia?

Avatar of news.Limadetik
Apa keuntungan menerapkan mudharabah dalam perbankan syariah di Indonesia?
FOTO: ilustrasi

OLEH: Ayu Tri Wulandari
Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.

Saat kita membahas mengenai akuntansi syariah, maka kita akan mengenal proses akuntansi yang sesuai dengan prinsip keislaman atau syariah. Dimulai dari siklus akuntansi hingga pencatatannya. Akuntansi Syariah sendiri biasanya digunakan untuk transaksi syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lain-lain.

Ketika kita menerapkan mudharabah maka akan banyak sekali keuntungan yang kita dapat. Sebelumnya, mari kita mengenal terlebih dahulu apakah mudharabah itu. Mudaharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan di sini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, mudharabah adalah suatu kontrak kemitraan (partnership) yang berlandaskan pada pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada yang lain untuk melakukan bisnis dan kedua belah pihak membagi keuntungan atau memikul beban kerugian berdasarkan isi perjanjian bersama.

Mudharabah merupakan suatu akad yang telah dikenal oleh umat islam sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktekkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Ketika Nabi Muhammad SAW menjadi seorang pedagang, ia melakukan akad mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian, jika ditinjau dari segi hukum islam maka produk mudharabah itu dibolehkan, baik menurut Al Qur’an, Sunnah maupun Ijma’.

Bank syariah melalui skim mudharabah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai media perputaran dana moneter antara yang surplus kapital dengan yang minus kapital tetapi memiliki keterampilan (skill). Karena skema produk perbankan syariah dalam kategori produksi difasilitasi melalui skema profit sharing (mudharabah) dan partnership (musyarakah), sedangkan kegiatan distribusi manfaat hasil-hasil produk dilakukan melalui skema jual beli (murabahah) dan sewa menyewa (ijarah).

Kemudian pengaturan mudharabah menurut perspektif hukum Islam merupakan prinsip syariah yang terkodifikasi pada literatur klasik sesuai ijtihad para ulama berdasarkan situasi dan kondisi masing-masing yang bercorak tradisional. Sedangkan di zaman modern pengaturan mudharabah telah berkembang menjadi bagian dari produk perbankan syariah yang mengatur tentang jaminan pada akad mudharabah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional. Adapun pengaturan prinsip mudharabah menurut perspektif hukum positif tertera pada undang-undang perbankan syariah yang diperjelas oleh Peraturan Bank Indonesia sebagai aturan pelaksanaannya dengan pembentukan Komite Perbankan Syariah. Pada penerapan prinsip mudharabah dalam perjanjian (akad) di perbankan syariah terdapat improvisasi syarat tambahan tentang asuransi yang tidak diatur melalui fatwa Dewan Syariah Nasional dan karenanya menyalahi asas kepatuhan syariah sesuai amanat undang-undang perbankan syariah.

Praktik pembiayaan mudharabah di perbankan syariah Indonesia mengalami sedikit perbedaan dengan konsep klasik. Penerapan mudharabah pada perbankan syariah Indonesia juga terdapat beberapa kendala antara lain; 1) kesulitan menarik kembali dana apabila terjadi wan prestasi, 2) kesulitan perhitungan keuntungan / bagi hasil karena cicilan pengembalian dana, dan 3) tidak boleh ada jaminan. (Ascarya, 2011 : 220). Dengan memperhatikan beberapa kendala tersebut diupayakan adanya keseriusan dari pihak bank untuk menjelaskan secara detail tentang operasional pembiayaan dengan akad mudharabah. Kemudian tujuan transaksi ketika praktik pembiayaan mudharabah di Indonesia adalah pembiayaan atau penyediaan fasilitas.

Untuk itu, akad mudharabah dalam konsep fiqih muamalah terjadi jika ada pihak shahibul mal atau pemilik modal, ada mudharib atau pengelola, ada obyek yang dikerjakan, dan ada kesepakatan nisbah antara pihak pemilik modal dengan pengelola. Perbankan syari’ah memiliki ciri-ciri sebagai berikut bebas riba, pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi Islam, bersifat universal, dan penerapan bagi hasil tanpa adanya unsur pemaksaan. Sedangkan aplikasi mudharabah dalam perbankan syariah di Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut: tujuan transaksi untuk pembiayaan atau penyediaan fasilitas, pengelola usaha adalah nasabah atau mudharib, pembagian hasil mengacu pada konsep revenue sharing, dan penentuan nisbah bagi hasil dapat berubah selama periode perjanjian dan ditetapkan pada akad di awal periode kontrak.