SUMENEP, Limadetik.com – Oknum pejabat Desa Pagerungan Besar, diduga lakukan praktek pungutan liar (Pungli) terkait pembuatan e-KTP dan KK di lingkungan Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Hal itu terbukti dengan pengakuan Rahman, Warga Desa Pagerungan Besar. Ia mengatakan, bahwa dirinya merasa dirugikan oleh oknum kaur Desa Pagerungan Besar, Saat meminta hasil pembuatan e-KTP dan KK.
“Saya merasa dirugikan Bang, Karena saat Ibu saya menemui inisial (J), Salah satu kaur Desa Pagerungan Besar, malah meminta ongkos, setelah e-KTP dan KK selesai, Rp. 100.000 untuk KK dan Rp. 125.000 per e-KTP. Padahal saya sudah ikuti alur pelayanan di Desa” tutur, Rahman, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Pelayanan Capil Sapeken Dinilai Buruk Oleh Masyarakat Kepulauan
Selain itu, Sambung Rahman, Ia mengakui sudah melakukan klarifikasi kepada oknum dengan inisal J, namun pihak kaur Desa Pagerungan Besar mengatakan, jika ingin gratis silahkan urus sendiri ke sumenep.
“Semua yang saya sampaikan, siap untuk dipertanggung jawabkan, termasuk bukti saat saya klarfikasi” ujarnya.
Sementara itu, Wahasa, Kabid Pelayanan pendaftaran penduduk Kabupaten Sumenep, nenanggapi atas kejadian dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Pagerungan Besar, Ia berjanji akan melakukan evaluasi dan meminta keterangan operator Siak Capil Kecamatan Sapeken.
“Akan kami konfirmasi kepada petugas di sana (sapeken, red) hasilnya akan kami tindaklanjuti lagi” ucapnya.
(Jrl/yd)