Cegah Sebaran Covid-19, Pemkab Sampang Keluarkan SE Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN

Cegah Sebaran Covid-19, Pemkab Sampang Keluarkan SE Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN
FOTO: SE Larang mudik dan cuti ASN oleh Pemkab Sampang

SAMPANG, LimaDetik.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sampang dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19.

Larangan tersebut berdasarkan SE Nomor 800/1252/434.303/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/atau Kegiatan Mudik Dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan mengatakan, SE yang sudah diterbitkan itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sampang. Larangan mudik lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ada 4 poin yang disampaikan, meliputi pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik, pembatasan cuti dan disiplin pegawai”katanya. Sabtu (01/05/2021)

Menurutnya, SE tersebut sudah sesuai dengan SE MENPAN-RB Nomor 08 tahun 2021. Perlunya dilakukan pembatasan bepergian keluar daerah maupun cuti bagi ASN dilingkungan Pemkab Sampang.

“ASN bersama keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik pada periode tanggal 6 – 21 Mei 2021. Tapi untuk bepergian diwilayah zona lokal Madura, itu masih boleh-boleh saja. Kalau ke Surabaya itu yang tidak boleh” jelasnya.

Dia melanjutkan, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditanda-tangani oleh Kepala OPD dimasing-masing instansi.

“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut. Kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting” jelasnya.

Dia meminta kepada seluruh Pimpinan OPD untuk memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada diunit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

“Apabila ada ASN yang melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.

Diapun berharap, dengan adanya SE tersebut dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang.

“Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kita berharap agar tidak ada lagi klaster baru penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik” pungkasnya.

(MDS/YD)