Curi Hp di Tamanan, FA Warga Mayang Dicokok Polisi

Avatar of news.Limadetik
Curi Hp di Tamanan, FA Warga Mayang Dicokok Polisi
FOTO: Tersangka FA saat diperiksa Satreskrim Polres Bondowoso

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku pencurian Handpone, FA (40) yang beralamatkan Dusun Tegalgusi Rt. 02 Rw. 06 Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Barang yang di curi oleh tersangka berupa 1 Unit HP Merk VIVO Type Y21T warna Midnight Blue milik korban Berlian Lorenza Margareta (19) Pelajar/Mahasiswa yang beralamatkan Dusun Kidul Sawah Timur Rt. 24 Rw. 05 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Hp tersebut dicuri pelaku di halaman parkir Toko Basmalah Tamanan hari Senin (4/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor kepada pihak Kepolisian.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan, pencurian Hp dilakukan pelaku disaat korban sedang berbelanja.

“Tersangka FA yang saat itu juga berada di toko yang sama mengambil Hp tersebut di laci sepeda motor milik korban saat korban tengah berbelanja” kata Agus pada Limadetik.com, Jumat (29/7/2022).

Setelah itu pelaku langsung pulang kerumahnya dan menggunakan Hp tersebut untuk alat komunikasi sehari-hari.

“Hingga akhirnya tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso tanpa perlawanan” imbuhnya.

Dari serangkain hasil penyidikan akhirnya Tim Reserse Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti dan tersangka.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit HP merk VIVO Type Y21T warna midnight Blue dan pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUH Pidana” tutur AKP Agus.