Dampak Pengangguran dan kurangnya ketenagakerjaan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : Herlini Agustini
Program Studi : Akuntansi
Universitas Muhammadiyyah Malang
________________________________
Abstrak
ARTIKEL – Pertumbuhan Ekonomi yaitu Proses dari perubahan kondisi perekonomian di suatu negara secara berkelanjutan untuk menuju untuk menuju keadaan yang lebih baik dalam jangka waktu tertentu. Tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Sedangkan dampak pengangguran itu sendiri adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari 2 hari selama seminggu atau sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dampak pengangguran dapat menyebar ke semua sektor perekonomian, masalah seperti ini harus diselesaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah. Selain itu, juga harus ada kemauan dari masyarakat untuk bergerak mengurangi pengangguran guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan sosial.
Latar Belakang
Pengangguran merupakan salah satu masalah yang masih dihadapi oleh Indonesia hingga saat ini. Tingkat pengangguran semakin banyak yang harus segera di atasi, selebihnya pengangguran juga menjadi salah satu faktor penghambat kesejahteraan sosial misalnya kemiskinan, inflasi, dan tindakan kriminalitas yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Dengan banyaknya pengangguran yang ada di Indonesia sudah dapat disadari dampaknya yang sering kita temui yaitu kemiskinan pada kesejahteraan sosial. Kemiskinan sendiri adalah kondisi dimana hidup seseorang benar-benar tidak ada dalam istilah kualitatif konsep kemiskinan adalah kondisi yang tidak pantas untuk kehidupan manusia, dampak kemiskinan terkait erat dengan masalah kesejahteraan dan tingkat minimum yang mendukung standar hidup suatu negara, untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, dimana dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 2 . Dalam UUK dijelaskan bahwa “Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.” Selain mengenai tenaga kerja, dalam UU ini juga telah mengatur dengan jelas mengenai upah karyawan. Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.
A. Pengangguran
Masalah pengangguran merupakan sebuah masalah yang sangat serius karena berhubungan langsung dengan pendapatan masyarakat. Dan salah satu faktor yang menentukan kesejahteraan masyarakat yaitu pendapatannya. Adanya masalah pengangguran ini dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat yang pada akhirnya akan menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pengangguran disebabkan karena jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran sering menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang, sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Adanya pengangguran akan berdampak pada berbagai sektor. Diantaranya adalah sektor perekonomian negara dan masyarakat.
a) Bagi perekonomian negara
o Penurunan pendapatan perkapita,
o Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak,
o Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah,
o Dapat menambah hutang negara.
b) Bagi masyarakat
o Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis,
o Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja,
o Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.
B. Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa kerja baik dalam menghasilkan barang maupun jasa. Menurut aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang umum privat yang memiliki aspek publik. Meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun ada beberapa hal mengenai aturan yang harus ditaati yaitu ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik. Peraturan perundang- undangan tersebut dilandasi tujuan, diantaranya sebagai berikut:
o Untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
o Untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja.
o Guna penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan dan pembangunan nasional di berbagai daerah.
o Untuk memberikan perlindungan tenaga kerja dalam wujud kesejahteraan.
C. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat merupakan fenomena penting yang dialami dunia hanya semenjak dua abad belakangan ini. ditinjau dari sudut ekonomi, perkembangan ekonomi dunia yang berlaku semenjak lebih dua abad yang lalu menimbulkan efek penting yang sangat menggalakkan, yaitu:
o kemakmuran atau taraf hidup masyarakatmakin meningkat,
o dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang baru kepada penduduk yang terus bertambah jumlahnya.
Dalam kegiatan perekonomian yang sebenarnya, pertumbuhan ekonomi berarti pertumbuhan fisikal produksi barang dan jasa yang berlaku disuatu negara, seperti tambahan dan jumlah produksi barang industri, perkembangan infrastruktur, pertambahan jumlah sekolah, pertambahan produksi sektor jasa dan pertambahan produksi barang modal. Tetapi dengan menggunakan berbagai jenis data produksi dapat memberi gambaran tentang pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, menurunkan angka pengangguran menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama untuk meningkatkan kinerja ekonomi negara dengan membuka usaha dan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran. Penyediaan lapangan pekerjaan yang banyak adalah salah satu cara mengatasi masalah sosial berupa banyaknya pengangguran. kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat yaitu salah satu tujuan bangsa ini maka kemiskinan dan pengangguran menjadi sebuah komitmen bersama bagi seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat untuk berupaya keras dalam penanggulangan masalah tersebut.
D. Dampak Terhadap pertumbuhan Ekonomi
> Menurunkan Pendapatan Masyarakat
Pengangguran artinya orang yang tidak bekerja atau tidak memiliki pendapatan, dan ini menyebabkan pendapatan masyarakat secara umum turun. Turunnya pendapatan menurunkan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat yang turun menyebabkan turunnya permintaan terhadap barang dan jasa.
> Menurunkan Tingkat Investasi Modal
Karena pengangguran tidak mempunyai pendapatan, maka mereka tidak memiliki kesempatan untuk menabung. Padahal tabungan merupakan salah satu komponen dari investasi. Dengan demikian orang yang tidak bekerja atau menganggur dapat menurunkan investasi.
> Menurunkan Penerimaan Pemerintahan
Selain konsumsi yang turun, pengangguran juga menurunkan jumlah transaksi ekonomi. Dengan demikian, pengangguran menurunkan pajak pendapatan dan pajak dari transaksi ekonomi. Salah satu penerimaan pemerintah adalah sektor pajak dari masyarakat.
E. Kesimpulan
Undang-Undang cipta kerja juga dijelaskan dalam pasal 3 yang menyebut bahwa tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk membuka lapangan kerja secara merata di Indonesia. Kita ketahui bersama bahwa sektor industri dan lapangan pekerjaan dominan berpusat di Pulau Jawa, khususnya Jakarta. Setelah adanya Undang-Undang ini, daerah-daerah lain seperti Kalimantan, Sumatera, Bali, Sulawesi, Nusa Tengga, Maluku, hingga Papua akan memiliki potensi yang sama untuk menjadi lahan pekerjaan.
Para penganggur harusnya lebih antusias dengan adanya undang-undang ini yang takut akan persaingan dalam dunia kerja sekarang tidak merasa khawatir lagi. Oleh karena itu perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila ketenagakerjaan meningkat dari sebelumnya.
____________________________________________
Disclaimer : seluruh idi dan diksi dalam tulisan ini adalah tanggungjawab penulis sepenuhnya