Opini  

Daya Minat Penggunaan Rokok Elektrik dan Rokok Konvensional di Kalangan Remaja

Avatar of news.Limadetik
Daya Minat Penggunaan Rokok Elektrik dan Rokok Konvensional di Kalangan Remaja
FOTO : Rokok elektrik

Oleh : Grama Argo Ari Mindodani
Prodi: Akuntansi
Universitas Muhammdiyah Malang

_______________________

OPINI – Mengkonsumsi atau penggunaan rokok berbentuk elektrik maupun konvensional dikalangan remaja bukan sebuah hal yang asing. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat, oleh karena itu, dalam rokok terdapat kurang lebih 4.000 (empat ribu) zat kimia.

Zak kimia yang dimaksud, antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker, penyakit jantung, impotensi, penyakit darah, enfisema, bronkitis kronik, dan gangguan kehamilan.

Rokok elektrik sendiri merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengubah liquid/ E-juice menjadi uap dan oleh sebab itu rokok elektrik sering kali disebut dengan vapor sedangkan rokok konvensional merupakan hasil pembakaran dari tembakau menjadi asap.

Kementerian Kesehatan menyebutkan jika rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional. Tentu pernyataan tersebut sudah berdasarkan kajian dan penelitian secara mendalam dan menyeluruh berdasarkan ilmu kedokteran.

Diketahui dalam kurun waktu beberapa tahun ini rokok elektrik tengah naik daun di kalangan remaja. Banyak orang percaya jika rokok elektrik lebih baik dibanding rokok konvensional karena memiliki kandungan nikotin yang rendah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Herbuwono menegaskan bahwa pemahaman terhadap kesehatan rokok elektrik kurang tepat. Kandungan yang terdapat dalam rokok elektrik antara lain nikotin, zat kimia, serta perasa/flavour yang bersifat toxic/racun.

Jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama, zat-zat ini bisa menyebabkan masalah kesehatan serius di masa depan seperti penyakit kardiovaskular, kanker, paru-paru, tuberkulosis, dan lainnya.

Asap yang dikeluarkan dari dalam mulut bisa membuat seseorang yang terkena asap tersebut menjadi tidak nyaman dan dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh karena asap tersebut.mengandung zat – zat yang berbahaya.

Di Indonesia penemuan penggunaan atau sedang mengkonsumsi rokok bukanlah hal yang asing melainkan sudah menjadi hal yang sangat biasa. Bahkan penggunaan rokok saat sedang mengendarai roda dua atau roda empat sering kita jumpai dimana saja. Dari hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0.3% (2011) menjadi 3% (2021).

Kemudian, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2%. Data survei Kesehatan Nasional Tahun 2001 menunjukkan bahwa 54,5% (lima puluh empat koma lima persen) laki-laki dan 1,2% (satu koma dua persen) perempuan Indonesia berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, merupakan perokok aktif.

Sekitar 28,3% (dua puluh delapan koma tiga persen) perokok adalah tergolong dalam sosial ekonomirendah, mereka membelanjakan rata-rata 15%-16% (lima belas persen sampai dengan enam belas persen) dari pendapatan dalam sebulan untuk membeli rokok.

Tingkat kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57.000 (lima puluh tujuh ribu) orang setiap tahunnya dan 4.000.000 (empat juta) kematian di dunia setiap tahunnya. Pada Tahun 2030 diperkirakan tingkat kematian di dunia akibat konsumsi tembakau akan mencapai 10.000 (sepuluh ribu) orang tiap tahunnya, dengan sekitar 70%(tujuh puluh persen) terjadi di negara – negara berkembang termasuk Indonesia.

Pengamanan rokok bagi kesehatan perlu dilaksanakan dengan pemberian informasi tentang kandungan kadar nikotin dan tar yang ada pada setiap batang rokok, pencantuman peringatan pada label, pengaturan produksi dan penjualan rokok dan periklanan dan promosi rokok.

Selain itu, perlu ditetapkan pula kawasan tanpa rokok padat empat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat tersebut maka diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dimana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Wamenkes berharap temuan survei – suvei ini bisa menjadi landasan bagi para stakeholder dan masyarakat terutama orang tua untuk bersama-sama menghentikan aktivitas merokok terutama di kalangan remaja.

Wamankes juga berharap sarana ini bisa menjadi sarana edukasi berbasis keluarga supaya orang mau berhenti merokok dan mau membelanjakan uangnya untuk makanan bergizi dan kegiatan bermanfaat dibandingkan membeli rokok.

Penulis: Grama Argo Ari MindodaniEditor: Wahyu