Dewan Pers ‘Cabut’ Pernyataan soal Sumber Resmi Kasus Brigadir Y

Avatar of news.Limadetik
Dewan Pers ‘Cabut’ Pernyataan soal Sumber Resmi Kasus Brigadir Y
FOTO: Yadi Hendriana, Ketua Komisi PPE Dewan Pers (Sumber: Google)

LIMADETIK.COM, JAKARTA – Setelah menjadi polemik dan banyak muncul protes dari komunitas pers seluruh Indonesia, diantaranya dari PWI Jawa Timur serta Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, akhirnya Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana membuat pernyataan ralat dan menarik kembali (mencabut,red) pernyataan mengenai anjuran mamakai sumber berita resmi dalam liputan kasus Brigadir Y.

Dalam statemen terbaru, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan bahwa apa yang disampaikan adalah selip lidah atau slip of the tongue.

Berikut pernyataan lengkap Yadi:

Salam hormat,

Setelah saya memutar ulang rekaman konprensi Pers Dewan Pers dengan Pengacara Ibu Freddy Sambo di Gedung Dewan Pers pada Jum’at 1 Juli 2022 terkait kasus “Polisi Tembak Polisi”, saya menyadari ada kesalahan menjawab pertanyaan dengan pernyataan saya yang mengungkapkan harus sumber resmi.

Pernyataan saya mengenai Dewan Pers Imbau Wartawan hanya menyiarkan dari sumber resmi yang kemudian dimuat berbagai media sebagai sumber kepolisian adalah salah ucap atau “Slip of the Tongue”.

Adapan maksud dari ucapan saya adalah sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau kredibel. Saya sudah sampaikan juga substansi himbauan dewan pers sudah dibacakan sebelum sesi tanya jawab. Atas kesalahan itu, saya menarik kembali ucapan terdahulu dan mohon maaf telah menimbulkan polemik.

Hal ini sejalan dengan press rilis dari Dewan Pers yang dikeluarkan setelah konprensi pers dan juga mengutip kalimat saya secara betul. Saya lampirkan juga rilis dimaksud. Demikian agar dipahami.

Salam

Pengacara Istri Sambo Konsultasi ke Dewan Pers

Sementara itu tim pengacara Arman Haris dan rekan menyambangi Dewan Pers. Mereka melakukan konsultasi sehubungan dengan pemberitaan yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kami minta masukan dan arahan Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan kasus tersebut yang kian melebar ke mana-mana. Kami tidak memprotes isi berita. Kami hanya berkonsultasi dan memohon pada rekan-rekan media agar opini pers tidak malah berkembang ke mana-mana,” kata Arman yang menjadi pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (15/7) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ketika ditanya berita apa yang membuat tim pengacara dan keluarga keberatan, Arman tidak bisa menyebut satu per satu. Dia hanya mengimbau agar pers juga memiliki empati.

Dalam konsultasi itu tim pengacara istri Ferdy Sambo diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Mereka antara lain Yadi H Hendriana (ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Totok Suryanto (ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Asmono Wikan (ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi). Hadir pula beberapa tenaga ahli Dewan Pers.

Arman menambahkan supaya pers juga memiliki empati terhadap korban dan keluarganya. Pers juga diminta untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Termasuk, kata dia, tidak menyebut nama korban kejahatan susila.

Pada kesempatan itu, Yadi menjelaskan bahwa isu terbunuhnya polisi di rumah dinas perwira tinggi kepolisian itu amat seksi atau banyak menarik perhatian publik. “Adalah tugas pers untuk memberitakan hal ini. Akan tetapi, jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Yadi.

Dia mengingatkan, pers harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini. Apalagi informasi yang bersifat spekulatif, ujarnya, itu harus juga dijauhi dalam pemberitaan.

Yadi meminta pula hak-hak privasi korban dihormati oleh pers dalam pemberitaan kasus ini.

“Berita yang memberi implikasi positif bagi public sebaiknya dikedepankan,” kata Yadi.