Diiming-imingi Dinikahi, Bocah 13 Tahun Dicabuli ME

Avatar of news.Limadetik
Diiming-imingi Dinikahi, Bocah 13 Tahun Dicabuli ME
FOTO: Pelaku pencabulan HE saat di Mapolres Bondowoso

Diiming-imingi Dinikahi, Bocah 13 Tahun Dicabuli ME

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan HE (19) pada seorang bocah perempuan ME (13).

Ini dilakukan polisi seperti yang tertera dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana.

Pelaku HE sudah beberapa kali melakukan pelecehan kepada korban ME. HE dengan tipu muslihatnya berhasil membohongi korban dengan cara berjanji akan menikahinya.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, kronologi kejadian tindak pidana setubuh cabul terhadap anak korban ME yang terjadi lebih dari satu kali yaitu Bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023 atau setidaknya pada hari minggu Tanggal 30 April 2023 di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

“Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan dirumah saksi FA dan kontrakan Pelaku HE” kata Agus pada Limadetik.com, Selasa (3/5/2023).

Dijelaskan oleh Agus, tersangka HE menyalurkan nafsu birahinya kepada korban ME dengan cara mendatangi korban dan mengajak korban ke tempat kos dan rumah saksi FA.

“Sehingga dengan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan, telah dilakukan perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban ME, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri” sambung Agus.

Sementara pelaku sekarang diamankan ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah celana panjang bermotif kotak- kotak, 1 buah bra warna putih, 1 kaos lengan pendek bertuliskan SHARK dan 1 celana pendek warna putih.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal yang sudah tertera diatas.