Dinsos PPPA Sampang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak, Pemateri: Perlindungan Anak Tidak Lepas dari 4 Pilar

Avatar of news.Limadetik
Dinsos PPPA Sampang Gelar Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak, Pemateri: Perlindungan Anak Tidak Lepas dari 4 Pilar
FOTO: Fasilitator Anak Nasional R. Hari Chandra Noviyanto, saat memberikan materi dalam acara sosialisasi perlindungan anak.

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang, adakan sosialisasi pemenuhan hak anak bagi pelaku dunia usaha, media massa dan lembaga masyarakat.

Acara digelar di aula utama Dinsos PPPA Sampang, di buka langsung oleh Kepala Dinsos dan PPPA Sampang, Mohammad Fadeli, pada Kamis (22/9/2022).

Dalam penyampainnya Kabid PPPA Dinsos Sampang, Masruhah menyampaikan pentingnya pemenuhan hak anak untuk di ketahui oleh semua pihak.

Karena anak, merupakan generasi bangsa yang harus di jaga dan di lindungi, tanpa adanya pelanggaran yang merenggut kehormatan anak.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini, kedepannya semua pihak harus bekerjasama dalam menjaga hak dan melindungi anak dari hal yang tidak diinginkan, di Kabupaten Sampang,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinsos dan PPPA Sampang, Fadeli dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Sampang, mendapat predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam tataran pratama.

Hal ini Kabupaten Sampang terbilang bersungguh-sungguh dalam menuntaskan problem-problem yang menyangkut pada anak.

“Apapun keberhasilan ini tidak membohongi usaha kita, semoga kedapan Kabupaten Sampang mampu mearaih tataran Madya, mari kita semua saling berperan untuk melindungi anak, stop kekerasan anak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fasilitator Anak Nasional R. Hari Chandra Noviyanto dalam penyampaian materinya mengatakan, bahwa mengetahui hak anak, pertama harus tahu konsep dasarnya.

Konsep yang dimaksud, perlindungan anak dan perlindungan khusus anak, karena kedua konsep itu sebagai langkah pemahaman bagaimana menjamin, melindungi hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi.

“Melindungi hak anak ini juga tidak lepas dari peran 4 pilar, yakni pemerintah, media, pelaku dunia usaha serta Masyarakat, jika 4 pilar ini saling bergerak maka masa depan anak dapat terlindungi, seperti implementasi UU -PA 35 tahun 2014 wujud upaya keras negara menagakui dan memenuhi kewajiban hak-hak anak,” imbuhnya.

Diketahui hadir sebagai narasumber Fasilitator Anak Nasional dari Surabaya R. Hari Chandra Noviyanto, SE,MM, Kabid PPPA Sampang Masruhah, pengurus PPK, Muslimat, Fatayat serta insan Media.