Opini  

Efektivitas Sistem Online Single Submission (OSS) Dalam Pelayanan Perizinan Usaha di Indonesia

Avatar of news.Limadetik
Efektivitas Sistem Online Single Submission (OSS) Dalam Pelayanan Perizinan Usaha di Indonesia
Ilustrasi OSS

Efektivitas Sistem Online Single Submission (OSS) Dalam Pelayanan Perizinan Usaha di Indonesia

Oleh  : Mella Anaya Rahmani
Prodi : Administrasi Publik
Fakultas: Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

______________________________

OPINI – Dalam pemanfaatan teknologi serta pendukungan pelayanan publik untuk lebih berkembang, sejak tahun 2018 Pemerintah Pusat mengupayakan pengembangan sektor ekonomi di Indonesia dengan adanya penyiapan instrumen legalitas usaha yang baik dan lebih inovatif.

Hasil pengupayaan pemerintah berupa pengurusan izin usaha yang terintegrasi secara elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh pelayanan lembaga OSS.

Adanya perizinan usaha terintegrasi elektronik atau sistem OSS ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dan sistem ini ditujukan kepada pelaku usaha di Indonesia untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal, serta mempermudah legalitas usaha bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.

Yang dimana juga perizinan usaha di Indonesia sangatlah penting karena Indonesia adalah negara hukum, yang dimana perizinan ataupun legalitas harus bedasarkan dengan kekuatan hukum yang ada di Indonesia sebagai bukti atas kepemilikan dan aktivitas usaha.

Sistem Online Single Submission ini sudah menjadi satu kesatuan layanan legalitas usaha. Perizinan juga merupakan sebuah instrumen kebijakan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengendalian atas eksternalitas negatif yang mungkin akan ditimbulkan dari aktivitas usaha. Dan sebagai pengendalian instrumen perizinan memerlukan sebuah pedoman maupun konsep yang tertuang atas dasar dari kebijakan Pemerintah sebagai acuan yang nyata dan jelas.

Dengan adanya sebuah sistem OSS ini diharapkan memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan usaha bagi pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha antusias untuk mengurus perizinan. Dan apabila dalam mengurus perizinan lebih mudah, maka semakin banyaknya masyarakat pelaku usaha di Indonesia yang mengurus izin usaha.

Hal ini dapat mempermudah upaya Pemerintah dalam pengendalian serta pengawasan pemerintah agar aktivitas usaha tidak menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Serta sistem OSS ini berupa platform atau aplikasi tentang sebuah perizinan usaha, yang dimana kemudahan bagi para pelaku usaha cukup memasukkan data dan berkas, serta memilih usaha dan jenis perizinan yang sudah tersedia dalam sistem OSS, maka berkas yang sudah terverifikasi akan otomatis terdistribusi ke seluruh Indonesia.

Untuk efektivitas sebuah kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pemerintah akan terukur dari seberapa kebijakan publik tersebut dapat direaalisasikan oleh masyarakat dan dapat menjadikan sebuah solusi untuk berbagai permasalahan publik yang terjadi. Dari adanya sistem Online Single Submission yang dirancang untuk mempermudah para investor maupun para pelaku usaha.

Tentunya ada beberapa catatan penting sebagai peningkatan pelayanan yang baik bagi masyarakat, Yakni kurangnya pengetahuan masyarakat di berbagai daerah, terutama daerah pelosok tentang adanya sebuah sistem OSS ini, yang dimana platform OSS ini merupakan bentuk pengupayaan Pemerintah dalam pengurusan Perizinan Usaha.

Tidak hanya itu, masih banyak masyarakat yang sering kebingungan untuk pengoperasian pada sistem aplikasi OSS, dikarenakan jika langsung mengurus izin pada instansi, maka akan diarahkan untuk penggunaan OSS tetapi terkadang kurangnya sosialisasi untuk pengaplikasian sistem OSS itu sendiri.

Dan juga pada sistem OSS harus menetapkan risiko atau kode penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha sesuai dengan Klarifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang dimana KBLI tersebut berjumlah banyak.

Kekurangan OSS ini menjadi sebuah kritikan, yang dimana konsep harus menyesuikan dengan KBLI atau disebut konsep OSS RBA dianggap tidak implementatif, karena harus menetapkan dan menyesuiakan risiko disetiap KBLI yang banyak, bahkan ribuan, sedangkan dalam satu KBLI di satu lokasi belum tentu memiliki tingkat risiko yang sama.

Hal ini di jelaskan oleh Ariyo DP Irhamna Peneliti Center of Industry, pada Webinar Indef berjudul Undang-Undang Cipta Kerja di Persimpangan Jalan (Senin 20/12/2021).

Maka dari itu untuk efektivitas dan peningkatan pelayanan perizinan Online Single Submission (OSS), perlu adanya sinergi dari birokrasi maupun instansi pemerintahan untuk mensosialisasikan kembali adanya sistem OSS ini pada masyarakat desa terutama, sekaligus bagaimana langkah langkah yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran maupun pengaplikasian sistem OSS.

Dan juga masih banyak beberapa hambatan yang lebih signifikan pada sistem OSS yang perlu disempurnakan, antara lain yang dimana sistem OSS ini dianggap sistem baru maka dinilai belum lengkap dalam penyediaaan jenis usaha dan perizinan yang ada di Indonesia. Beberapa hambatan atau kendala bagi sistem OSS ini telah ditemukan oleh Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

KPPOD ini telah melakukan evaluasi setelah hasil pengimplementasian sistem OSS berjalan satu tahun. Dan pada evaluasi tersebut telah ditemukan tiga aspek masalah utama pada sistem OSS, yakni sistem regulasi, aspek sistem, dan aspek tata laksana.

Dari aspek regulasi ada tiga hal yang menjadi catatan penting.

Pertama, adanya ketidakselarasan aturan antara Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terhadap PP OSS, contohnya NSPK Perindustrian dan NSPK Pariwisata. Akibatnya, terjadinya tambahan prosedur pada pemenuhan komitmen di sektor peridustrian.

Kedua, NSPK tidak lengkap sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) memutuskan untuk menggunakan peraturan lama dan tidak sinkron dengan OSS. Ketiga, substansi NSPK sektor tidak memadai.

Kemudian aspek sistem, mayoritas daerah kesulitan mengintegrasikan OSS, data perizinan masih belum terklarifikasi, tidak tersedia fitur E-Payment, tidak semua daerah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), dan adanya tambahan prosedur di aplikasi K/L yang justru dinilai menghambat proses. Sedangkan dari aspek tata laksana, ada dua temuan yakni tata laksana tataran regulasi dan tata laksana tataran implementasi.

Di tataran regulasi, OSS meringkas tata laksana perizinan saat memulai usaha, OSS memberikan kepastian waktu untuk pemenuhan komitmen, dan tidak ada perubahan dalam hal besaran biaya.

Tapi dari sisi tataran implementasi, ringkasnya prosedur memulai usaha tidak berdampak pada efisiensi, pengurusan Izin Lokasi dan IMB. Kemudian meski memberikan jaminan efisiensi kepastian waktu pengurusan NIB, namun faktanya waktu pemenuhan komitmen bervariasi antar daerah (SOP).

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan banyak tanggapan bahwa hambatan pada sistem OSS harus segera disempurnakan, sebab fakta dilapangan menunjukkan bahwa belum semua proses perizinan pada sistem OSS berjalan dengan baik.