Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Investasi Muslim dalam Keputusan Berinvestasi Saham Syariah

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Investasi Muslim dalam Keputusan Berinvestasi Saham Syariah
FOTO: Ilustrasi

Penulis : Marcell Niken Ardisa (130)
Prodi : Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Perkembangan perekonomian di Indonesia tidak luput dari keberedaan pasar modal. Pasar modal dinilai sebagai sarana penghubung antara pihak yang memiliki kelebihan dana (supply side) sebagai investasi dengan pihak yang membutuhkan dana (demand side) sebagai sumber pembiayaan. Investasi diartikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang (Tandelilin, 2001). Pasar modal Indonesia yang sekarang ini sedang membaik pasca krisis, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bertumbuh pada level 4,5%-5,5% dan diperkirakan akan meningkat untuk tahun-tahun berikutnya.

Selain itu dengan naiknya indeks BEI (Bursa Efek Indonesia) dan Pasar modal Indonesia dilihat dari IHSG penutupan tahun 2007 sebesar 52,1%, 2008 sebesar 51,17%, dan 2009 sebesar 68,06%, sehingga Indonesia dinilai akan menjadi salah satu pilihan investasi utama dunia pada tahun 2010 sehingga dana-dana investasi asing akan mengalir di Indonesia. Dengan adanya perkembangan investasi, perilaku keuangan sangat berperan dalam pengambilan keputusan seseorang untuk berinvestasi. Pengambilan keputusan keuangan untuk kegiatan investasi, akan sangat dipengaruhi oleh informasi yang didapat dan pengetahuan investor tentang investasi. Dalam pengambilan keputusan, manusia dipandang mampu dalam membuat keputusan-keputusan berdasarkan pertimbangan yang logis dan transparan.

Hal ini dapat menjadikan dasar bahwa manusia menyangkutkan rasionalitas dalam keputusan berinvestasi. Menurut (Asri 2015:26), investor yang berperilaku rasional dalam pengambilan keputusan berinvestasi adalah mampu memperhatikan informasi serta
mengevaluasi dari hasil analisis rasional atas informasi-informasi tersebut. Selain itu investor yang rasional akan mempelajari laporan keuangan perusahaan serta mengevaluasi dari hasil kinerja binis perusahaan.

Namun pada kasus Black Thursday 1986 mengukapkan fenomena bahwa tidak seluruh investor akan bersifat rasional terhadap keputusan berinvestasi. Peristiwa Black Thursday 1986 bermula saat pembicaraan dikalangan pengamat dan pelaku pasar modal di eropa tentang kenaikan tingkat inflasi yang cukup signifikan di Amerika Serikat pada hari Kamis, 11 September 1986 sehingga menjadikan harga futures contracts atau obligasi pemerintah Amerika Serikat mengalami penurunan. Saat bursa New York dibuka pada hari Kamis, 11 September 1986 muncul badai yang semakin lama semakin membesar. Di kalangan investor terjadi kekhawatiran yang luar biasa akan nasib uang yang mereka tanamkan di pasar modal sehingga menyebabkan kepanikan yang luar biasa. Ada semacam kekuatan yang tidak tampak sehingga mendorong orang-orang untuk menjual saham dengan segera, agar kerugian dapat dihindari. Alhasil terjadilah gelombang penjualan saham besar-besaran, yang tentu saja membuat harga saham turun berjatuhan tanpa terkendali.

Keputusan investasi seorang investor selama ini dilihat dari dua sisi yaitu, (1) sejauh mana keputusan dapat memaksimalkan kekayaan (economic) (2) behavioral motivation (keputusan investasi berdasarkan aspek psikologis investor). Biasanya seorang investor akan melakukan riset sebelum memutuskan untuk melakukan investasi, seperti dengan mempelajari laporan keuangan perusahaan, kinerja perusahaan, track record atau portofolio, keadaan perekonomian, risiko, ulasan tentang keuangan dan keadaan perekonomian yang dipublikasikan di media, dan lain-lain riset ini dilakukan dengan tujuan supaya investasi yang dilakukan dapat memberikan tambahan kekayaan.

Telaah Teori
Investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi lebih produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam
bentuk investasi.

Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang diharapkan dapat ditahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Pada umumnya, investasi
dibedakan menjadi dua yaitu investasi pada financial asset dan investasi padareal asset.Investasi financial asset dilakukan di pasar uang berupa sertifikat deposito, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan juga di pasar modal.

Kajian teori perilaku keuangan atau lebih dikenal dengan behavioural finance adalah implikasi ilmu psikologi yang diterapkan dalam fokus disiplin ilmu keuangan. Shefrin (2002) memaparkan, behavioural finance ialah hasil dari interaksi psikologis pada tingkah laku penanam modal atau investor yang menyangkut pada seluruh kategori dari segala macam penanam modal atau investor. Kajian teori perilaku keuangan atau lebih dikenal dengan behavioural finance adalah implikasi ilmu psikologi yang diterapkan dalam fokus disiplin ilmu keuangan. Shefrin (2002) memaparkan, behavioural finance ialah hasil dari interaksi psikologis pada tingkah laku penanam modal atau investor yang menyangkut pada seluruh kategori dari segala macam penanam modal atau investor. Sedangkan Litner (1998) menjelaskan bahwa behavioural finance merupakan kajian yang mendalami bagaimanqa individu bersikap dan bertindak atas informasi yang diberikan sebagai upaya dalam pertimbangan pengambilan suatu keputusan yang benar dengan mempertimbangkan tigkat return yang akan didapat secara optimal serta risiko yang melekat.

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Menurut Umam (2013) saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.

Menurut Harsono (2013) saham adalah bukti atau sertifikat kepemilikan sertifikat kepemilikan seseorang atau suatu badan terhadap perusahaan yang menerbitkan sekuritas (emiten), yang dapat pula diartikan sebagai keikutsertaan investor sebagai pemodal pada suatu perusahaan, sehingga memiliki klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan tersebut. Berdasarkan pengertian di atas yang dimaksud saham syariah adalah bukti kepemilikan atas perusahaan yang menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah. BerdasarkanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat dua jenis saham syariah yang diperdagangkan di Indonesia, yaitu saham yang memenuhi kriteri seleksi sesuai dengan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah.

Ryandono dalam buku Bursa Efek & Investasi Syariah menyatakan bahwa investasi syariah adalah investasi sektor riil maupun sektor keuangan yangdidasarkan atas prinsip-prinsip syariah.47 Oleh karena itu, dalam merencanakan, mengelola, mengorganisasikan dan mengendalikan usaha ini perlu niat dan kesungguhan investor sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Keyakinan atas kepatuhan umat Islam dalam menjalankan perintah agama harus menjadi pertimbangan dan menjadi acuan bagi umat Islam, sebagaimana dalam penelitian paramitha yang menemukan hasil bahwa investor terbagi atas 2 jenis yakni yang mempertimbangkan agama dengan yang tidak mempertimbangkan agama. Biasanya investor yang mempertimbangkan agamanya akan bertransaksi hanya pada saham-saham yang masuk kategori JII dan ISSI dengan jangka panjang, sementara investr yang tidak mempertimbangkan agama akan melakukan investasi manapun yang ia sukai tanpa melibatkan prinsip syariah dalam investasinya.

Utility Theory adalah teori yang digunakan untuk menjelaskan sikap seseorang terhadap risiko. Dimana dalam penelitian ini sikap investor dalam melakukan investasi untuk menghindari risiko agar dapat memaksimalkan kekayaan (Economic Factor). Nagy dan Obenberger (1994) dalam Agustin (2014), mengklasifikasikan preferensi faktor rasionalitas investor individu dalam mempengaruhi keputusan berinvestasi saham sebagai berikut:

1. Neutral Information, merupakan penggambaran informasi yang tidak condoh kesatu sisi, cakupannya luas meliputi informasi keadaan finansial ataupun investasi pada media pemberitaan publik, tingkat votalitas harga saham, rincian informasi yang telah di ulas oleh analisis finansial, serta tingkat indikator makroekonomi.

2. Accounting Information, adalah informasi yang berkaitan pada publikasi laporan keuangan suatu perusahaan, cakupannya meliputi data-data pada publikasi laporan keuangan dan laporan gambaran perusahaan pada masa yang akan datang, serta perhitungan terhadap saham berdasarkan variabel IRR, NPV, dan sebagainya.

3. Self-Image/Firm Image Coincidence, yaitu informasi yang berkaitan dengan pengukuran daya pandang sebuah perusahaan seperti meliputi posisi dari sebuah perusahaan, serta produk dan layanan yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.

4. Classic, merupakan daya mampu investor dalam pemilihan yang didasarkan pada kebutuhan yang ekonomis, seperti mempertimbangan informasi pembagian dividen oleh emiten, harga saham dalam pembukuan, informasi besaran pajak yang dibayarkan, dan daya mampu memperingan risiko.

5. Social Relevance, menunjukan informasi keberadaan perusahaan dalam bursa (termasuk emiten saham bluechip atau second linier), jangkauan operasi perusahaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk kepedulian lingkungan (CSR).

Sedangkan menurut Tahir dan Brimble (2011) dan Alhomdi et.al (2018) menyatakan bahwa faktor religiusitas mempengaruhi perilaku investasi seorang muslim. Peran hukum Islam disebutkan mempengaruhi pemilihan saham oleh seorang muslim dimana seorang muslim akan memilih saham-saham emiten yang telah terdaftar dalam shariah compliant. Daftar emiten shariah compliant dipilih dalam keputusan berinvestasi saham karena perusahaan dalam emiten tersebut dinilai terbebas dari unsur riba serta judi, tidak menjual alkohol, tidak menjual babi, dan tidak menjalankan bisnis bisnis yang dilarang dalam Islam.

Pengklasifikasian saham kedalam kategori saham syariah memberikan pengaruh peningkatan rasio harga saham melalui peningkatan korelasi perdagangan saham dalam kelompok muslim. Kemudian dalam penelitian oleh Almansour (2019), menemukan bahwa kelompok investor muslim akan menghentikan incaran saham Initial Public Offering (IPO) dengan rasio 60% apabila keputusan suatu ulama tidak memberikan kategori suatu saham tersebut menjadi saham syariah.

Ancok dan Sudarsono (1994) dalam Agustin (2014) menyatakan bahwa rumusan Glock dan Stark yang membagi religiusitas menjadi lima dimensi dalam tingkat tertentu memiliki kesusaian dalam Islam, diantaranya:
1. Dimensi keyakinan diselaraskan dengan akidah, penunjukan bagaimana tingkat keyakinan seorang muslim pada kebenaran ajaran pada agamanya, khususnya pada ajaran yang berfundamental dan dogmatik.
2. Dimensi praktik agama diselaraskan dengan syariah, penunjukan tingkatan patuhnya seorang muslim dalam melaksanakan aktivitas ritual yang diperintahkan dalam agamanya.
3. Dimensi pengalaman diselaraskan dengan ihsan, penunjukannya pada tingkatan mana seorang muslim bisa merasakan perasaan dan pengalaman religious.
4. Dimensi pengetahuan agama diselaraskan dengan ilmu, penunjukan tingkatan dan pemahaman seorang muslim pada ajaran agamanya, utamanya pada ajaran pokok pada agamanya yang sesuai dalam kitab suci.
5. Dimensi pengalaman diselaraskan dengan akhlak, penunjukan tingkatan seorang muslim berperilaku dalam agamanya, yaitu bagaimana dia berhubungan dengan sesama individu di dunia.

Kesimpulan
Bagi investor Muslim, segala tindakan dan aktifitas ekonominya tentunya memiliki pertimbangan yang bukan hanya mementingkan aspek rasionalitas namun yang tidak kalah pentingnya yaitu moral spiritual yang akan menyaringkegiatan-kegiatan yang dilarang dalam melakukan investasi saham. Prinsip syariah menjadi hal dasar yang wajib ditaati oleh umat Islam termasuk dalam hal pengambilan keputusan investasi saham yang sallah satunya adalah tidak mengandung usur riba. Hal ini di karenaakan dalam islam, seseorang dilarang untuk berbuat riba.

Saran
Bagi investor muslim, sebelum melakukan investasi pada suatu perusahaan, terlebih dahulu harus memperhatikan aturan-aturan pembagian hasil dari investasi agar dapat terlihat perusahaan yang menerapkan hukum Islam Agar seorang investor dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang di larang dalam Islam.