Fenomena Perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia

Fenomena Perkembangan Islam dan Hukum Islam di Indonesia
FOTO: Ilustrasi

Oleh: Garneta Liya Rahman
Universitas Muhammadiyah Malang

Hukum Islam telah diyakini oleh umat Islam sebagai hukum yang bersumber dari Allah SWT dalam bentuk wahyu yang tertulis dalam kitab Al Quran. Kemudian Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah menjelaskan lebih lanjut apa apa yang ada di dalam Al Quran maupun yang tidak ada di dalam Al Quran, maka dapat dipahami bahwa apa-apa yang bersumber dari Rasulullah SAW juga merupakan hukum Islam, yang kemudian dilanjutkan pemaknaannya oleh para Sahabat. Berdasarkan hal tersebut, maka hukum Islam telah mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam melewati satu periode ke periode berikutnya, sampai pada saat ini termasuk di dalam negara Indonesia.

Di dalam artikel ini akan membahas tentang “Fenomena perkembangan Islam dan hukum Islam di Indonesia”. Masa Nabi Muhammad SAW merupakan masa awal pertumbuhan hukum Islam, Nabi Muhammad membawa wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT melalui perantara malaikat Jibril secara berangsur-angsur yang kemudian ditulis dalam suatu kumpulan wahyu yang disebut Al-Qur’an. Apabila tahap pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam diamati sesudah periode Nabi Muhammad saw. Dalam literatur hukum Islam, maka ditemukan beberapa pendapat berdasarkan sudut pandang, diantara beberapa pendapat ada yang mengungkapkan 4 tahapan, yaitu:

1. Masa Khulafaur Rasyidin (632-662 M)
Masa ini ditandai dengan wafatnya Nabi Muhammad saw, yaitu berhentinya wahyu turun tetapi kedudukan Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul Allah tidak dapat digantikan oleh manusia lainnya termasuk sahabatnya. Namun tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam sekaligus sebagai kepala negara harus dilanjutkan oleh orang lain. Pengganti Nabi Muhammad sebagai pemimpin masyarakat islam sekaligus kepala negara disebut khalifah. Pejabat kekhalifahan yang disebut khulafaur rasyidin ini silih berganti selama empat periode, yaitu: Abu Bakar Ash-Shiddieq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

2. Masa pembinaan, pengembangan dan pembukuan (abad ke 7-10 M)
Masa ini ditandai dengan meninggalnya atau berakhirnya periode Khulafaur Rasyidin yang kemudian muncul periode khalifah Umayyah dan khalifah Abbasiyah, kedua periode ini berkembang fikih Islam sehingga dalam literatur hukum islam disebut hukum fikih Islam, tumbuh subur perkembangannya di zaman kekhalifahan Umaiyyah dan berbuah di zaman kekhalifahan Abbasiyah

3. Masa kelesuan pemikiran (abad ke 10-19 M)
Sejak abad ke 10 dan 11 Masehi, ilmu hukum Islam mulai berhenti berkembang di penghujung pemerintahan bani Abbas yang ditandai dengan munculnya paham bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Artinya hampir semua persoalan hukum sudah mempunyai jawaban yang dapat dikaji dari kitab fikih. Dari zaman ini pula munculnya paham taklid kepada ulama pendahulu sehingga disebut zaman kelesuan pemikiran hukum Islam.

4. Masa kebangkitan kembali ( abad ke 19-sampai saat ini)
Masa kebangkitan kembali ini ditandai dengan munculnya reaksi dari zaman taklid yang berabad-abad di kalangan umat Islam. Hal ini ditandai dengan lahirnya gerakan pembaruan fikih Islam seperti, Ibnu Taimiyah, Abdul Wahab, Jamaluddin, Muhammad Abduh yang kemudian dilanjutkan oleh murid mereka. Zaman inilah yang melahirkan tokoh pembaruan hukum Islam.

Kita sedang hidup di masa kebangkitan kembali dimana islam sudah banyak tumbuh dan berkembang dalam berbagai negara termasuk Indonesia. Islam juga tidak serta merta masuk di Indonesia awal masuknya adalah dengan jalur perdagangan yang dipelopori oleh pedagang-pedagang yang berasal dari Gujarat, India. Kedatangan  Islam  di Indonesia telah membawa kemajuan dan kecerdasan.
Islam telah banyak mengubah kehidupan-kehidupan sosial budaya dan tradisi kerohanian dalam masyarakat Indonesia. Dengan pengaruh ajaran Islam, Indonesia semakin maju dalam perdagangan, terutama dalam perdagangan internasional dengan Timur Tengah. Dan juga orang Arab, Persia dan India. Islam adalah sistem hukum yang ada di Nusantara (Indonesia) jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri.

Selain itu, juga tunduk pada sistem hukumnya, yaitu sistem hukum Islam. Keadaan ini, antara lain, dapat dibuktikan dengan keberadaan Peradilan Agama, apapun namanya atau apa namanya di masa lalu, tetap ada dan berfungsi sejak zaman dahulu. Bahkan, keberadaannya seolah semakin kuat, meski telah mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarahnya, bahkan terkadang sering diterpa angin “politik hukum” yang tidak bersahabat.

Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada yang menganut agama Islam jauh sebelum Indonesia merdeka serta menjamin penduduk dan terutama warga negaranya untuk tetap dan diperbolehkan menjalankan sistem hukum agamanya masing-masing, termasuk sistem hukum agama Islam. Sebab, hukum Islam itu merupakan bagian integral dari sistem ajaran Islam secara utuh dan menyeluruh.