SUMENEP, LimaDetik.Com – Memasuki hari ke-7 bulan suci ramadhan, Satpol PP Sumenep, Madura, Jatim biarkan warung buka siang hari, Senin (19/4/2021).
Padahal sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mengimbau para warga atau pedagang untuk tidak membuka warung makan di siang hari dan akan melakukan tindakan jika ada yang nekat buka di siang hari.
Kasatpol PP Sumenep Purwo Edy Prawito, melalui Syamsul Huda Koordinator Humas Satpol PP Sumenep, mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan penindakan terhadap warung yang buka siang hari saat bulan suci ramadhan,
“Kami masih belum bisa memberi penindakan. Karena, sampai saat ini masih belum ada surat edaran dari Bapak Bupati,” paparnya.
Menurut, Syamsul Huda, apabila sudah ada dasarnya atau surat edaran dari Bupati Sumenep, pihaknya selaku penegak Perda mengaku siap memberi tindakan tegas.
“Kalau sudah ada surat edaran dari Bapak Bupati, kami tidak akan segan-segan untuk menindak warung makan yang nekat buka siang hari,” tegasnya.
(Bahri/yd)