Instruksi BPK dari Hasil Pemeriksaan Keuangan di Kabupaten Lumajang

Instruksi BPK dari Hasil Pemeriksaan Keuangan di Kabupaten Lumajang
FOTO: Ilustrasi temuan BPK

OLEH: Dian Tri Hariyanto
Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Akuntansi Semester 6

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Provinsi Jawa Timur beri penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Lumajang terkait penganggaran tahun 2020. Artinya penghargaan opini WTP tersebut diberikan atas Laporan Keuangn Pemerintahan Daerah (LKPD) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2020 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diterima langsung oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, didampingi Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syarifuddin.

“Dari hasil itu (opini WTP), Laporan Keuangan Daerah Pemerintahan Kabupaten Lumajang sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).” ujararnya.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan BPK merupakan pernyataan professional pemeriksaan mengenai kewajaran penyajian laporan keungan, dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Meski begitu, pihak BPK juga menemukan ada sejumlah kelemahan sistem dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bagi pemkab Lumajang. Pertama, retribusi pasar umum daerah dan perizinan belum di pungut sebesar Rp. 1.351.037.816.75.
Kedua, pengelolaan kas pengeluaran pembantu di bendahara Dinas Pendidikan dan bantuan operasional BOS pada lembaga sekolah tidak tertib.

Adanya kelemahan itu membuat pihak BPK merekomendasikan agar Bupati Thoriqul Haq untuk menginstruksikan beberapa hal kepada staff nya. Instruksi tersebut yaitu Kepala Dinas Perdagangan untuk meninjau ulang dasar pemungutan retribusi dan menerapkan pemungutan retribusi pelayanan pasar serta retribusi perizinan penggunaan bangunan pasar sesuai Peraturan Daerah, dan Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna Anggaran untuk menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan yang harus dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran BOS pada periode akhir Tahun Anggaran terkait saldo maksimal kas tunai, penyimpanan kas tunai dan pembayaran pajak.

Sehubungan dengan hal itu, Thoriq mengungkapkan predikat WTP bukanlah prestasi tetapi menjadi sebuah keharusan. Ia mengatakan standar kinerja harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “WTP ini bukan prestasi, tapi keharusan. Itu artinya, standart kinerja yang harus dilakukan memang seharusnya sesuai dengan kaidah aturan yang ada” pungkasnya.

Dari penjelasan diatas, kedepannya di harapkan BPK selalu berperan aktif membantu menangani tindakan fraud atau kecurangan yang terjadi di Indonesia, khususnya Lumajang. Dan untuk Pemerintahan Kabupaten Lumajang kedepannya diharapkan dapat segera membenahi kelemahan dan melaksanakan anjuran dari BPK yang telah diinstruksikan.