Kebijakan Pemeritah Akibat Dampak Covid-19 dengan Memberikan Bantuan Subsidi Listrik

Kebijakan Pemeritah Akibat Dampak Covid-19 dengan Memberikan Bantuan Subsidi Listrik
FOTO: Ilustrasi PLN

Oleh : Devi Dwi Nuzulaili Ramadhani
20181018011118
6D – Perekonomian Indonesia
Universitas Muhammadiyah Malang

Limadetik.com – Pandemi COVID-19 yg menyebabkan masyarakat Indonesia tidak sanggup bekerja & mencari penghasilan secara normal sehingga menciptakan kemampuan masyarakat pada membayar tarif listrik pada tempat tinggal masing-masing menjadi terkendala. Menanggapi hal itu, pemerintah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat yang terdampak pandemi ini. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menegaskan, pemerintah melalui Perusahan Listrik Negara (PLN) sudah menaruh subsidi bagi masyarakata pengguna listrik 450 VA & 900 VA, selain pelanggan rumah tangga, bantuan subsidi diberikan pada pelanggan industri & usaha yg mempunyai daya 450VA. Akibat menurut covid-19 pemerintah sudah mendapat pengaduan oleh masyarakat terkait subsidi listrik sebesar lebih menurut 300 ribu pelanggan & lebih menurut setengahnya sudah ditindaklanjuti menerima bantuan subsidi.

Subsidi listrik sebagai salah satu bantuan yang diberikan Pemerintah Indonesia buat masyarakat, mulai berdasarkan rumah tangga sampai UMKM yg terkena pengaruh pandemi corona atau Covid-19. Meski telah berjalan hampir satu tahun, akan tetapi akan terdapat perubahan berdasarkan keinganan bayar listrik ini. Tepatnya dimulai Februari 2021 pemerintah mengeluarkan ketentuan subsidi listrik baru. Ketentuan subsidi listrik modern ini ditujukan buat pelanggan pascabayar 450 volt ampere (VA), pascabayar 900 VA & prabayar 900 VA. Tidak seluruh ketentuan mengalami perubahan. Pelanggan pasca bayar 450 (VA) permanen menerima subsidi listrik gratis, sedangkan pascabayar 900 VA & prabayar 900 VA menerima bonus 50%. Selain itu, bagi pelanggan usaha & industri berdaya 450 VA juga menerima bonus listrik 100% alias gratis. Perubahan terjadi pada lantaran ketentuan 2020 tidk berlaku lagi pada 2021.

Tujuan perubabahan ketentuan subsudi listrik tahun 2021 merupakan kutipan berdasarkan indonesia.go.id, Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemerintah melakukan perubahan prosedur subsidi listrik bertujuan supaya penyaluran subsidi tenaga listrik lebih tepat sasaran. Artinya, tidak terdapat warga golongan lain atau diluar ketentuan yang menerima subsidi secara cuma-cuma. Selain itu, Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pula menambahkan, adanya pemakaian daya lisrik supaya PLN mampu mengetahui besaran konsumsi tenaga pelanggan penerima bantuan.

Cara mendapatkan subsidi bagi pengguna listrik prabayar atau token, PLN menyediakan 5 pilihan untuk mendapatkan subsisdi bagi pengguna listrik prabayar, pelanggan dapat memilih salah satu dari pilihan tersebut. Pertama,  masuk kepada web pln www.pln.co.id, menuju menu pelanggan dan stimulus COVID-19, lalu memasukan ID Pelanggan/Nomor meter. kemudian token gratis akan muncul dilayar kemudian langsung masukan kode token ke meteran di rumah. Selanjutnya para pelanggan bisa menggunakan whatsapp PLN dengan pada nomor 08122123123, dan ikuti tata cara yang telah disediakan. Kemudian dapat menghubungi pemerintah daerah dan akan dibantu oleh aparat desa setempat. Selain itu dapat menghubungi kontak center PLN dengan nomor 123 yang akan dilayani dan dipandu oleh petugas. Terakhir, pelanggan dapat mendatangi kantor PLN terdekat.

Pro dan kontra Pemerintah berencana mengubah skema penyaluran subsidi listrik untuk golongan tidak mampu secara tertutup. Sebagai gantinya, pelanggan dari golongan tidak mampu akan mendapatkan subsidi secara tunai sebesar Rp 60 ribu – 126 ribu per bulan. Nantinya subsidi akan diberikan tidak lagi berdasarkan daya listrik yang terpasang, yakni golongan 450 VA hingga sebagian pelanggan 900 VA yang tidak mampu, melainkan berdasarkan daftar rumah tangga miskin di basis data terpadu Kementerian Sosial. Dengan perubahan skema ini, negara berpotensi menghemat belanja hingga Rp 22,12 triliun dalam RAPBN 2022. Kebijakan ini juga seiring dengan rencana pemerintah yang akan menyesuaikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan.

Meski demikian, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengusulkan agar pemerintah menahan penyesuaian subsidi listrik sampai ekonomi tumbuh pada atas 5%. Sehingga skema subsidi yg terdapat waktu ini permanen dilanjutkan. pemerintah belajar menurut imbas pencabutan subsidi listrik 900 VA dalam 2017 lalu. Ketika itu kasus data yg belum valid menciptakan konsumen mengeluh lantaran terjadi tekanan dalam sisi pengeluaran. Dampaknya pun terasa sampai 3 tahun berikutnya dimana konsumsi tempat tinggal rumah tangga melemah. Oleh karenanya Bhima mempertanyakan
apakah penyesuaian subsidi listrik ini sempurna dilakukan waktu konsumsi tempat tinggal rumah tangga melambat. Apalagi IMF baru saja memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tengah outlook perekonomian dunia yg positif.

Selain itu integrasi data penerima subsidi juga lemah, terlihat menurut banyaknya acara bansos yg selama pandemi ini justru terjadi tumpang tindih mulai menurut sentra sampai daerah. Banyak acara akan tetapi kurang sempurna sasaran. Bahkan terdapat peristiwa orang telah tewas masih menerima bansos. Berkebalikan menggunakan Bhima, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai keputusan pemerintah buat menyesuaikan tarif telah sempurna. Meski demikian, pemerintah wajib mengklaim bahwa pelanggan tidak sanggup wajib menerima listrik yang bersih menggunakan jumlah yang relatif sesuai kebutuhan & harga yg terjangkau.