Kenali Ancaman Keamanan dan Perlindungan Privasi Konsumen Pada Kegiatan E-Commerce

Kenali Ancaman Keamanan dan Perlindungan Privasi Konsumen Pada Kegiatan E-Commerce
FOTO: ilustrasi

Oleh:
Varrel Vikri N, Astri M, Dian Novita, Bayu Eko, Bagas Barmega, Shiela Aprilia
Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

Limadetik.com – Sebelum mengenali ancaman dan perlindungan privasi dari konsumen pada kegiatan e-commerce, terdapat isu etika yang dalam kegiatan e-commerce terkadang secara sadar ataupun tidak teknologi e-commerce ini menerapkan yang namanya data mining dan juga cookies, yang sering melewati batas dari privacy dan acces dari penggunanya. Sehingga terkadang muncul suatu iklan dalam lembar iklan lewat fitur apriori dari teknologi informasi. Menyebabkan pemanfaatan dari teknologi e-commerce tidak sadar sudah menembus batas para pengguna yang sering dihantui iklan yang muncul tersebut (Christian, 2018).

Selain membawa dampak yang baik, adanya e-commerce juga menimbulkan isu kekhawatiran konsumen akan tanggung jawab mengenai data pribadi yang terekam melalui perusahaan e-commerce. Pada penelitian “Perilaku Belanja Online di Indonesia” disebutkan beberapa kasus mengenai kebocoran data pribadi yang pernah terjadi. Seperti di tahun 2019, kasus kebocoran data pribadi yang berasal dari Tokopedia. Data pribadi yang yang terjual berupa alamat surel, nomor telepon, dan alamat pemilik yang dijual dengan harga $234 AS (Harahap, 2018).

Konsumen dalam transaksi E-Commerce memiliki resiko yang lebih besar daripada penjual atau merchantmya. Atau dengan kata lain hak-hak konsumen dalam transaksi E-Commerce lebih rentan untuk dilanggar. Hal ini disebabkan karena karakteristik dari transaksi E-Commerce sendiri, yakni dalam transaksi E-Commerce tidak terjadi pertemuan secara fisik antara konsumen dengan penjualnya yang kemudian dapat menimbulkan berbagai permasalahan (Rohendi, 2015).

Perlindungan Privasi Konsumen

Di era sekarang, privasi dianggap semakin penting mengingat kemunculan tekonolgi yang mampu merekam dan menyimpan bentuk baru dari informasi pribadi. Informasi tersebut diantaranya bisa berupa sidik jari dan wajah. Privasi merupakan konsep yang menjunjung tinggi kemandirian, otoritas dan harrga diri seseorang dengan menghargai keberadaan ruang pribadi (Meskell, 2012). Informasi pribadi bukan hanya sekedar nomor handphone, alamat rumah melainkan data transaksi keuangan, lokasi maupun foto atau gambar yang diunggah. Dan hal-hal tersebut sangat mudah untuk di akses.

Dengan semakin melonjaknya jumlah data melalui digital, perlindungan privasi terhadap pengguna dirasa semakin berkurang. Karena semakin banyak data maka semakin sulit untuk melindungi privasi pengguna individu dari ancaman pihak luar. Selain itu, tingkat public interest di dunia maya yang smeakin tinggi semakin memperkuat ancaman. Hal inilah yang membuat privasi semakin tidak berharga (Makarim, 2014). Konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal ini.

Perusahaan e-commerce harus meyakinkan para konsumen bahwa data terkait informasi yang tersimpan tidak akan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab (Jain, 2017). Banyaknya kasus yang bermunculan tentang pelanggaran data pribadi, tidak dipungkiri lemahnya regulasi yang melindungi data pribadi konsumen juga merupakan salah satu faktornya. Konsumen akan semakin khawatir karena tidak adanya hukum yang menjaga privasi mereka. Menurut Pujianto et al. (2018) Beberapa masukan yang dapat diterapkan terkait pengaturan perlindungan konsumen :

1. Penciptaan sistem perlindungan kosnumen yang mengandung unsur keterbukaan akses dan informasi serta menjamin kepastian hukum.
2. Pemaduan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen dengan bidang-bidang perlindungan di bidang lain seperti Mock- up-adv.
3. Pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait etika dalam tekonologi informasi agar dapat membentengi diri dalam penyalahgunaan privasi orang lain maupun negara.

Permasalahan mengenai privasi di Indonesia belum terlalu dipermasalahkan oleh masyarakat namun lain halnya dengan negara lain dimana privasi dianggap suatu hal yang amat penting sebagai bagian dari hak pribadi seseorang. Kenyataannya aturan di Indonesia yang mengatur tentang perlindungan privasi dan data pribadi. Ketentuan tersebut belum cukup untuk mendorong pembangunan ekonomi digital yang ada, sampai sekarang pun belum ada kepastian perlindungan privasi dan data pribadi bagi para pengguna yang diakibatkan oleh Indonesia yang belum memiliki instrumen hukum sesuai dengan era digial (Rosadi dan Pratama, 2018).

Regulasi Bisnis E-Commece di Indonesia

Kebijakan Formulasi Perlindungan Hukum Pidanan Dalam Transaksi E-Commerce saat ini tercantum secara jelas dan terpadu dalam hukum positif di Indonesia, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun dalam perundangundangan di luar KUHP. Akan tetapi, terdapat ketentuan dalam KUHP dan dalam perundangundangan di luar KUHP yang dapat diterapkan terhadap transaksi E-Commerce.

Undang-undang yang menjadi acuan dalam menjalankan bisnis e-commerce adalah UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggan masih memerlukan adanya sebuah UU yang didalamnya mengatur tentang Perlindungan Data
Pribadi (PDP).

Transaksi Elektronik Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik terkesan kurang spesifik dalam mengatur kejahatan terhadap transaksi E-Commerce namun melalui interprestasi yang bersifat konsekstual maka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat diterapkan yaitu salah satunya kasus penyalahgunaan kartu kredit dalam transaksi E-Commerce.

Daftar Pustaka

Harahap, D. A. 2018. "Perilaku belanja online di Indonesia: Studi kasus". JRMSI-Jurnal Riset
Manajemen Sains Indonesia, Vol. 9, No. 2, hlm: 193-213.
Makarim, E. 2014. "Kerangka kebijakan dan reformasi hukum untuk kelancaran perdagangan secara
elektronik (e-commerce) di Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 44, No. 3, hlm: 314-337.
Meskell, L. 2012. “The rush to inscribe: Reflections on the 35th Session of the World Heritage Committee, UNESCO Paris, 2011″. Journal of Field Archaeology, Vol. 37, No. 2, hlm: 145-151.
Pujianto, A., A. Mulyati, dan R. Novaria. 2018. "Pemanfaatan Big Data Dan Perlindungan Privasi
Konsumen Di Era Ekonomi Digital”. Majalah Ilmiah Bijak, Vol. 15, No. 2, hlm: 127-137. Rohendi, A. 2015. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Hukum Nasional dan Internasional". Jurnal Ecodemica, Vol. 3, No. 2, hlm: 474-488.
Rosadi, S. D., dan G. G. Pratama. 2018. “Urgensi Perlindungandata Privasidalam Era Ekonomi Digital
Di Indonesia”. Veritas et Justitia, Vol. 4, No. 1, hlm: 88-110.