Kerusakan Jalan dalam Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor

Avatar of news.Limadetik
Kerusakan Jalan dalam Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: Potret jalan yang rusak di Kabupaten Sidoarjo

Kerusakan Jalan dalam Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh : Nanda Dita Kusmiati
Prodi: Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

__________________________

ARTIKEL – Usai Provinsi Lampung menjadi sorotan publik karena jalan yang rusak, hingga Presiden Jokowi mendatanginya secara langsung. Tak kalah menarik juga yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo mengalami permasalahan rusaknya infrastruktur jalan.

Satu tahun sudah jalan utama Desa Lemujut, Kecamatan Krembung berlubang, bergelombang, terkikisnya aspal, hingga menjadi genangan air saat hujan. Kerusakan tersebut disebabkan banyak kendaraan yang melebihi tonase.

Pembetonan jalan menjadi solusi dari Pemkab Sidoarjo. Rofiq selaku kepala desa menyatakan “Sudah ada survei dari Bupati Sidoarjo sejak tahun lalu, tapi belum ada tindak lanjut sampai sekarang”.

Hal tersebut mejadi tanda tanya akan pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain untuk menambah sumber pendapatan negara dan membiayai penyelenggaraan pemerintah, Pajak Kendaraan Bermotor juga turut andil dalam membangun dan memelihara jalan raya serta meningkatkan moda transpoprtasi umum.

Hasil penerimaan PKB merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah provinsi. Namun, Sebagian hasil dari penerimaan PKB diperuntukkan bagi daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi tempat pemungutan PKB.

Terlebih menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim mengungkapkan, bahwa Sidoarjo jadi penyumbang potensial pajak PKB dan BBNKB terbesar kedua setelah Kota Surabaya untuk Provinsi Jatim yaitu sebesar Rp 846 Miliar.

Pemungutan PKB saat ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) pasal 3 sampai pasal 8. Dalam ketentuan terdahulu, PKB diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No. 18 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut PKB ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat I dengan tarif 5%.

Munculnya potensi kerusakan jalan menjadi alarm bahwa percepatan infrastruktur adalah wajib sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap pajak yang telah dipungut dari masyarakat.

Pajak yang dibayarkan masyarakat ke pemerintah seharusnya memiliki substansi yang akan kembali ke kepentingan umum. Apalagi infrastruktur jalan menjadi tombak dalam pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo. Jalan menjadi tempat penghubung dimana masyarakat dapat melakukan aktifitas bekerja, dan lain-lain.

Hal itu semakin kuat saat Triyono warga sekitar berpendapat “Saya, keluarga dan orang sekitar juga melintasi jalan ini setiap hari, jika jalan tidak diperbaiki secara cepat akan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan pun sudah sering terjadi”.

Keterlambatan dalam pelaksanaan pajak untuk perbaikan infrastruktur jalan perlu diperhatikan lagi. Hal tersebut membuktikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor masih belum terlaksana sesuai substansi yang semestinya.

Harapannya Pemkab Sidoarjo bisa lebih tanggap dalam menyelesaikan sesuai dengan kepentingan umum agar pertumbuhan ekonomi tidak mengalami penghambatan.
__________________________________

Disclaimer : Seluruh isi pada tulisan ini tanggungjawab penulis sepenuhnya