Ketua KIPP Sidoarjo: Jika Terbukti Menghambat Proses Pemilu 2024, Paguyuban Kades Wonoayu Akan Dipidanakan
LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sidoarjo, Sujani tanggapi soal mosi tidak percaya yang digembar gemborkan oleh paguyuban kepala desa (Kades) Wonoayu.
Menurutnya, langkah yang sudah dilakukan oleh Kades yang mengatasnamakan paguyuban kepala desa Wonoayu itu, tidak sesuai dengan UU no 6/2014, pasal 29 huruf J tentang Desa.
“Saya selaku ketua KIPP memberikan sumbangsih pemikiran, agar Bupati Sidoarjo dapat melakukan pembinaan kepada Kades tersebut, supaya bersikap profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, terutama terkait dengan penyelenggaraan pemilu,” kata Sujani. Rabu (22/3/2023).
Sujani menilai, bahwa pendapat tersebut dilandaskan pada kajian peran pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu diantaranya, yaitu sebagai publik figur, sebagai decesion maker, sebagai voter dan berpotensi dijadikan Vote getter.
“Sekali lagi, saya berharap kepada Bupati, terkait kegiatan paguyuban Kades atau lurah se-kecamatan Wonoayu untuk dilakukan evaluasi. Dan jika dipandang perlu atau dianggap melampaui kewenangan, selayaknya memberikan teguran atau surat peringatan” ujarnya.
Terkait sikap dan tindakan KPU Sidoarjo, pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan tersebut, padahal segalanya diatur dalam UUD.
“Apa yang sudah dilakukan oleh KPU, juga tidak sesuai dengan semangat UU No 7/2017, tentang Pemilu. Bahwa Penyelenggara Pemilu, salah satunya adalah KPU yang harus independen, berintegritas, akuntabel dan jurdil,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya, pelaksanaan rekrutmen panitia Ad Hoc, PPK, PPS dan KPPS sudah diatur tersendiri dalam PKPU. Dimana sudah disebutkan tentang prosedur dan mekanismenya.
Termasuk pemilihan ketua ditingkat Kecamatan maupun Desa. Menjadi tidak elok ketika ada desakan atau tekanan dari paguyuban Kades.
Sehingga serta merta pihak KPU goyah dab menuruti desakan tersebut. Semestinya KPU memberi penjelasan dan pemahaman dengan bijak kepada paguyuban Kades akan tugas kewenangannya.
“Kami akan mendalami persoalan tersebut sekaligus mengkajinya. Dan tak menutup kemungkinan, saya akan melaporkan ke DKPP perihal sikap KPU Sidoarjo beserta 4 orang anggota PPK Kecamatan Wonoayu, yang telah mengambil sikap sepihak dan kurang mendasar. Termasuk menjaga indepedensi selaku penyelenggara,” jelasnya.
Disamping itu, Ketua KIPP Sidoarjo, Sujani menjelaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk melakukan kajian terhadap sikap Paguyuban Kades Wonoayu.
“Akan kami dalami potensi pidana pemilunya ataupun pidana penyerangan terhadap kehormatan seseorang, yang menjadi penyelenggara Pemilu di wilayah kecamatan Wonoayu,” tukasnya.