Kewajiban Membayar Pajak Kekayaan Menurut Hukum Bisnis di
Indonesia
Oleh : Kerin Anastasya
Prodi: Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
______________________________
ARTIKEL – Pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan atau dibayarkan oleh masyarakat. Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A dijelaskan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan undang-undang”.
Selain itu pada UU KUP pasal 1 butir 1 dijelaskan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut:
1. dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya, sehingga dapat dipaksakan.
3. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Di Indonesia pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu.
1. Fungsi budgeter, yaitu pengumpulan uang pajak negara yang sesuai dengan undang-undang yang telat ditetapkan pada waktu tersebut, dalam rangka rangka membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Apabila terdapat sisa dari pembayar tersebut akan digunakan sebagai tabungan pemerintah.
2. Fungsi regulerend, yaitu peneimaan pajak yang akan digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Fungsi demokrasi, yaitu pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan menuntut pemerintah untuk menyeimbangkan antara kewajiban sebagai wajib pajak dengan hak memperoleh fasilitas dan pelayanan yang baik serta memadai dari pemerintah dan negara.
4. Fungsi redistribusi, yaitu penekanaan pemerintah dalam pemerataan pendapatan dan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi antar warga masyarakat.
Pajak kekayaan adalah jenis pajak yang dikenakan atas semua harta atau nilai kekayaan yang dimiliki oleh seorang wajib pajak atau perusahaan. Pajak ini dapat diterapkan pada aset seperti properti, kendaraan bermotor, investasi, tabungan, serta barang berharga lainnya.
Tujuan dari pajak kekayaan adalah untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dan juga untuk menciptakan redistribusi kekayaan dengan cara memungut pajak yang proporsional terhadap nilai kekayaan individu atau suatu perusahaan.
Diukur berdasarkan jenisnya, pajak kekayaan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu.
1. Berdasarkan nilai harta.
2. Berdasarkan transfer kekayaan.
3. Berdasarkan kenaikan nilai suatu asset.
Pajak kekayaan dapat berbeda-beda dalam setiap negara, tergantung pada kebijakan pemerintah. Beberapa negara menerapkan pajak kekayaan secara langsung, di mana individu atau perusahaan tersebut harus melaporkan nilai kekayaan mereka dan membayar pajak berdasarkan nilai tersebut.
Di negara lain, pajak kekayaan mungkin terintegrasi dengan sistem pajak lainnya, seperti pajak penghasilan atau pajak properti. Kebijakan pajak kekayaan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku di suatu negara.
Kebijakan Indonesia dalam hal perpajakan yaitu dengan mengenakan pajak atas semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak, yaitu berupa penghasilan yang berasal dalam negeri maupun dari luar negeri.
Untuk wajib pajak dalam negeri, perpajakan didasarkan pada asas domisili. Sedangkan untuk orang asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia maka akan dilakukan pengecekan atas batas waktu untuk menentukan apakah orang atau badan yang bersangkutan adalah wajib pajak dalam negeri atau tidak dalam negeri. Untuk wajib pajak asing, ini hanya berlaku untuk penghasilan dari Indonesia.
Menurut prinsip perpajakan Indonesia, kekayaan tidak dapat dipisahkan dari pendapatan setiap orang, oleh karena itu kekayaan dianggap kena pajak dan wajib pajak harus menyatakan harta yang dimilikinya. Selain itu, kekayaan juga dinilai dapat membantu memecahkan masalah ekonomi negara, khususnya masalah kesenjangan ekonomi dan sosial, serta mencerminkan budaya gotong royong bangsa Indonesia.
Setiap wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang maka akan mendapatkan sanksi sebagai berikut.
1. Sanksi administrasi :
Sanksi yang mewajibkan wajib pajak untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Sanksi administrasi meliputi :
a. Denda, diberlakukan kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan yang berlaku, terlambat melaporkan atau lalai melaporkan akan dikenakan denda dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan yang berlaku.
b. Denda bunga, diberlakukan kepada wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakannya. Besaran bunga per bulan juga berdasarkan hukum yang berlaku.
c. Denda kenaikan, dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti memalsukan informasi, memanipulasi tingkat pendapatan melalui pemotongan pajak dan penipuan lainnya.
2. Sanksi pidana :
Setiap wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayar pajak yang dipotong atau dipungut dengan cara yang dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.