Tak Berkategori  

Komisi Informasi Pusat RI Resmi Kabulkan Gugatan yang Dilayangkan Senat Mahasiswa Kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga

Avatar of news.Limadetik
IMG 20221213 WA0073 e1670943736297
FOTO: Ach. Mustofa Roja' Ketua Sema UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

LIMADETIK.COM, JOGJAKARTA – Berdasarkan Surat Putusan Nomor 019/VII/KIP-PS-A-M-A/2021 yang diterima oleh Ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Ach Musthafa Roja’ dinyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga merupakan informasi publik dan birokrasi kampus wajib menyampaikan informasi tersebut.

“Secara jelas dan nyata bahwa tata kelola birokrasi UIN bobrok dan jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas publik, beberapa kali kami dari Senat Mahasiswa meminta data sirkulasi keuangan tetapi dengan berbagai alasan UIN tidak memberikannya, padahal kami ingin tau Uang Kuliah Tunggal yang dibayarkan Mahasiswa diperuntukkan untuk apa saja” ucap Ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ahmad Musthafa Roja’ juga menjelaskan bahwa dari beberapa kali persidangan UIN tetap bersikukuh dengan sikapnya untuk tidak memberikan informasi yang diminta. “Di proses mediasi terakhir, pihak UIN cuma bersedia memberikan salinan RKA yang berkaitan dengan kemahasiswaan dan Ormawa, tentu kami tidak mau karena yang kami minta RKA secara keseluruhan, dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari mediator UIN bersedia memberikan RKA secara keseluruhan” Kata Ketua SEMA menjelaskan.

SEMA UIN Sunan Kalijaga sudah sejak periode 2021 melakukan gugatan sengketa informasi ini kepada lembaga negara. Namun baru setahun kemudian diproses oleh KIP. Selama proses itu, Senat Mahasiswa kerap mendapatkan tuduhan tidak bermoral dan lainnya sebagainya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas gugatan ini.

Ketua SEMA Periode 2021 Abdul Azisurrahman menjelaskan, kronologi sengketa ini bermula dari Rektorat UIN Sunan Kalijaga yang tidak memberikan keterbukaan informasi mengenai anggaran dana kemahasiswaan maupun sirkulasi dari semua anggaran yang digunakan kampus.

Padahal kata dia, dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UIN Sunan Kalijaga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan bahwa kampus tersebut tidak melakukan penyelewengan anggaran.

“Jika kampus memang mendapat gelar WTP secara sah dari BPK, seharusnya tidak takut untuk mempublish rancangan anggaran yang selama ini dilakukan. Tapi faktanya, kampus tidak memberikan informasi tersebut,” terangnya.

Sementara, Mustofa, selaku tim hukum Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa putusan dari KIP RI menjadi kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia.

“Ini merupakan kemenangan bagi seluruh mahasiswa Indonesia. Dengan gugatan yang dikabulkan KIP RI, menjadi pelopor agar semua kampus-kampus di Indonesia bisa dengan bijak dalam menggunakan anggaran,” ujarnya pada Senin (12/12/2022).

Mustofa lalu menyoroti perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa. Menurutnya, UKT dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.

“UKT memang berfungsi untuk memberikan subsidi silang kepada mahasiswa kurang mampu. Faktanya, justru kerap terjadi salah sasaran. Banyak diantaranya mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi kurang mampu malah mendapat biaya UKT yang tinggi. Sementara itu, penentuan UKT menjadi wewenang mutlak dari pihak kampus,” imbuhnya.

“Dalam konstitusi negara, pasal 31 ayat 1 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan. Atau mengenai UKT yang harus tepat sasaran yang diatur dengan jelas dalam Permenristekdikti No. 39 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Agama No. 7 tahun 2018.” ujarnya.

“Selama ini, kampus tidak memberikan keterbukaan informasi termasuk dalam penggunaan dan penggolongan uang UKT. Padahal, keterbukaan informasi lembaga negara sudah diatur jelas dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” demikian Presiden Advokat Muda Indonesia itu menambahkan.

Sidang yang sudah dilakukan selama lima kali oleh KIP RI itu, membuahkan putusan agar Rektorat UIN Sunan Kalijaga segara memberikan dokumen kepada Senat Mahasiswa setidaknya ada 3 dokumen masing-masing, Pertama, salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga Tahun 2021. Kedua, salinan Laporan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020. Dan yang ketiha, salinan realisasi atau laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.