JEMBER, LimaDetik.com – Sebagai lembaga penyelenggara asuransi perlindungan, BP Jamsostek akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program jaminan dan perlindungan sosial
“BP Jamsostek hadir sebagai lembaga yang berperan penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja, maka perusahaan yang memiliki banyak pekerja wajib didaftarkan sebagai anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Indrajid Nurmukti Asisten Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga BP Jamsostek dalam diskusi virtual yang dilaksanakan Forum Komunikasi Mahasiswa Jember (FKMJ), bertajuk “Penguatan Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja” Senin (12/4/21).
Menurut Indra, BP Jamsostek memberikan jaminan dan perlindungan sosial terhadap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Ada beberapa program jaminan dari BP Jamsostek, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Jawa Timur, Moch Eksan di forum yang sama mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19 peran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu kesejahteraan pekerja yang terkena PHK perusahaan. BP Jamsostek setidaknya mengurangi mata rantai kemiskinan dan menjadi nilai tawar bagi masyarakat atau pun pekerja yang belum menjadi peserta.
“Kesejahteraan pekerja itu memang merupakan hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, semua pekerja harus mendaftar sebagai peserta untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial dari BP Jamsostek,” ucap mantan anggota DPRD Jawa Timur tersebut.
Eksan juga menegaskan, bahwa pekerja korban PHK tidak perlu khawatir karena dipastikan akan mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial dari BP Jamsostek. “Semua pekerja berhak mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial dari BP Jamsostek sebab itu amanah Undang-Undang termasuk korban PHK yang terkena dampak corona tidak perlu khawatir karena akan dibantu oleh BP Jamsostek, hanya saja terkait skema jaminan dan perlindungan itu BP Jamsostek yang lebih paham,” tegas Eksan.
(sin/yd)