KPK Menjadi Lembaga Negara Hal Baik atau Sebaliknya

KPK Menjadi Lembaga Negara Hal Baik atau Sebaliknya
FOTO: Ilustrasi/Sakersomu

Oleh : Firdhausi Fidia
Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Limadetik.com – KPK kata ini sudah sangat sering didengar oleh masyarakat Indonesia. Berita tentang KPK pun sangat di gemari oleh masyarakat luas, kenapa demikian, karena KPK merupakan lembaga independen yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia. Baru-baru ini undang-undang diresmikan untuk mengatur lembaga ini. Salah satu kebijakannya adalah mewajibkan karyawan atau petugas KPK harus menjadi Aparat Sipil Negara (ASN). Artinya adalah KPK harus masuk lembaga negara dan diatur oleh negara.

Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra, jika KPK ini mulai diatur oleh negara, apakah hal ini akan menjadi baik atau malah sebaliknya. Kejadian ini bisa kita bercermin pada penegakan korupsi di HongKong, dimana awal mula mereka adalah menjadi aparatur negara, menjadi lembaga negara namun korupsi disana tidak terkendali, akhirnya mereka memutuskan untuk merombak seluruh anggota dan melepaskan diri dari pemerintah, menjadi organisasi independen.

Pada waktu itu KPK HongKong benar-benar menelisik bagaimana korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan. Hingga mantan ketua yang kabur pun akhirnya bisa ditangkap dengan bantuan yang ada. Independent Commission Against Corruption (ICAC), KPK-nya Hong Kong, dibentuk pada 15 Februari 1974 oleh Gubernur Hong Kong Murray MacLehose. Latar belakang berdirinya tentu saja korupsi sudah memanas di Hong Kong sepanjang 1960-1970an.

Pertama kaburnya detektif Lui Lok pada 1973 ke Taiwan bersama istri dan delapan anak. Julukannya Inspektur 500 Juta Dolar–merujuk kepada harta kekayaannya. Kini ia masih diburu ICAC. Sekelas KPK Hong Kong saja tidak berhasil jika mereka masuk dalam lembaga negara apalagi Indonesia, dengan keadaan Indonesia sendiri yang rata-rata koruptornya berasal dari pejabat negara, mau dibawa kemana bangsa ini jika nantinya hal yang buruk terjadi, misalnya saja pejabat negara dengan kekuasaannya mengontrol KPK dan bisa dengan seenaknya sendiri.

Ketidak setujuan KPK Indonesia dijadikan lembaga negara adalah hal yang benar-benar lagi ramai diperbincangkan banyak orang. Mulai pegawai KPK dijadikan ASN terlebih dahulu di tes kebangsaan. KPK pun saat menjadi lembaga independen, masih banyak yang harus diperbaiki juga, meskipun beberapa sistemnya sudah berkaca pada Lembaga Pemberantasan Korupsi Hong Kong. Seperti mencontoh salah satu sistem mereka yang jika ingin menangkap atau menggeledah terduga tidak perlu menggunakan surat perintah, langsung bila atasan mengizinkan berangkat. Karena takutnya terduga akan kabur karena sudah mengetahui akan diciduk.

Dikutip dari salah satu youtube channel dibicarakan mengenai petugas KPK saat di tes kebangsaan mereka sama sekali tidak membahas tentang pelaku korupsi. Pertanyaan-pertanyaan yang mereka lontarkan hanya sebatas pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan korupsi sama sekali. Lalu apakah masih percaya jika KPK akan menjadi lembaga negara. Mari kita pantau saja bagainana perkembangan KPK kedepannya.