Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Berikan Sosialisasi Sertifikat Halal

Avatar of news.Limadetik
Kelompok memberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM, dan pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM
FOTO : Mahasiswa saatt sosasa

LIMADETIK.COM, MALANG – Kelompok memberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM, dan pentingnya Sertifikasi Halal untuk UMKM.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Bagus Aji Imansyah, Wananda Ayu Nengtyas, Helda Eka Prasetya, dan Risma Rosaila dengan Dosen Pengampu M. Hilmy, S.H. mengadakan sosialisasi Sertifikasi Halal bertempat di Donat Kentang di Jl. Raya Tlogomas No. 1B, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (3/11/2022).

Salah satu donat kekinian yang viral di Malang adalah Donat Kentang Malang menjadi favorit banyak kalangan terutama anak muda. Gerai donat hits cabang Tlogomas ini berdiri sejak Agustus 2019. Donat Kentang Malang menawarkan varian rasa yang tidak hanya klasik, tetapi juga kekinian. Hingga kini terhitung varian rasa yang ditawarkan oleh Donat Kentang Malang berjumlah 32 untuk topping donat dan 12 varian isi donat.

Bahan yang digunakan untuk membuat donat terdiri dari tepung, telur, mentega, kentang dan gula. Untuk Donat Kentang Malang membuat adonan donat sendiri tidak memasok dari orang lain sehingga terjamin kualitas bahan dan produknya. Karena tidak mengandung bahan yang berbahaya sudah sepatutnya mendaftarkan produk tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal. Dan disinilah kami mensosialisasikan sertifikasi halal seperti pendaftaran dan persyaratan.

“Keistimewaan donat ini adalah ukuran donat yang cukup besar, topping yang sangat lumer, hingga harganya yang terjangkau hanya Rp. 4.000,” kata Wananda Ayu Nengtyas, salah satu kelompok mahasiswa fakultas hukum UMM, Senin (7/11/2022).

Ayu mengatakan, donat Kentang Malang memiliki 3 cabang, Pusatnya berada di Jl. Mayjen Panjaitan No.5, untuk cabang di Jl. Raya Tlogomas No. 1B, Outlet di Jl. Bendungan Sigura-gura (depan fifa hotel).

“Selanjutnya kami menjelaskan materi apa yang dimaksud dengan Sertifikasi halal, Sertifikasi halal adalah sertifkasi yang perlu dilakukan terutama pada produk makanan guna menjamin kehalalan produknya” ucapnya.

Hal ini kata Ayu, dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi muslim terbesar sehingga permintaan pasar untuk produk-produk Islam yang sangat besar. Halal juga menjadi isu yang paling sensitive di Indonesia. Oleh karena itu, sertifikasi halal ini penting dilakukan oleh pelaku usaha. Selain halal menurut syariat Islam, produk yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dipastikan “Thayyib” yakni aman, baik, bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Keuntungan yang dapat diperoleh dari produk UMKM yang sudah tersertifikasi halal adalah pertama, produk yang telah memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Sebab, untuk memperoleh sertifikasi halal itu sendiri sudah melalui serangkaian proses kendali mutu mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksinya, sampai dengan produk jadi siap edar dan konsumsi.

Kemudian lanjut Ayu, untuk yang Kedua, dapat memberikan rasa tenang kepada konsumen, terutama muslim ketika menggunakan atau mengonsumsi produk tersebut. Ketiga, melalui serangkaian proses bahkan uji klinis bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi suatu produk akan akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

“Adapun untuk yang keempat, akan memiliki poin plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen untuk lebih memilih produk tersebut dibandingkan dengan produk pesaing lainnya” jelasnya.

Regulasi halal di Indonesia diatur pada UU No. 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua wajib bersertifikasi halal, kecuali produk haram. Beberapa pihak yang berperan dalam proses sertifikasi halal menurut PP No. 39 Tahun 2021: Penyelenggaraan Produk Halal, yakni (1) Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJH) yang melakukan proses sertifkasi dan jaminan halal, (2) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan halal dengan standar HAS 23000, (3) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menetapkan fatwa halal.

“Pelaku mengajukan sertifikasi halal harus mengiktui berbagai tahapan sertifikasi dan melengkapi dokumen pendaftaran, berupa sruat permohonan, formular pendaftaran, aspek legalitas berupa Nomor Izin Berusaha (NIB), dan lain-lain” tukasnya.

Respon (1)

Komentar ditutup.