Mahasiswa Gugat Gubernur Khofifah

Mahasiswa Gugat Gubernur Khofifah
FOTO: Abdul Hakim di Depan Kantor Gubernur Jawa Timur

SURABAYA, Limadetik.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digugat oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB). Pasalnya, HMPB mengajukan keberatan administratif terhadap Gubernur Khofifah dengan penunjukan Heru Tjahjono sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Keberatan itu disampaikan langsung oleh ketua HMPB Abdul Hakim, ia menyampaikan surat keberatan itu didasari oleh dua alasan, yaitu terkait habisnya masa jabatan Plh Sekda dan Penunjukan Plh Sekda sebagai Ketua TAPD yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara No. 1/SE/I/2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat keberatan sudah kami ajukan hari ini. Terkait keberatan, ada dua hal yang paling pokok, pertama masa Jabatan Plh yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat Plh Sekda. Kedua, bahwa Plh tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis seperti alokasi anggaran,” terangnya.

Baca juga: Carut Marut Dana Hibah di Jatim, Massa Aksi Sembelih Kambing di Depan Kantor Gubernur

Lebih lanjut, Hakim merujuk Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

“Karena itu kebijakan Plh ini cacat hukum, sebab hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran seperti Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021” jelas Hakim.

Disamping itu, Hakim pun mengaku dirinya menemukan dokumen yang ditandatangani oleh Plh Sekda, Heru Tjahjono tidak menjelaskan bahwa kedudukannya sebagai Plh. Sehingga dikesankan seolah-olah ditandatangani oleh Sekda Definitif.

“Ada dokumen juga yang diandatangani oleh Plh, tapi tidak dijelaskan bahwa dia Plh Sekda. artinya di sini pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur” tukas Hakim.