SUMENEP, LimaDetik.Com – SR (25) warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diringkus polisi di rumahnya.
Ia ditangkap polisi setelah diketahui melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2016 dengan nomor polisi M 5140 WQ milik Maryadi (55) warga desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Senin (22/3/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
“Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Lenteng setelah ketahuan mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Maryadi yang ditaruk di teras rumah korban di dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Namun yang hanya satu pelaku yang berhasil diamankannya” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.
Widi menceritakan kronologis awal, saat pelapor sekaligus korban hendak melaksanakan sholat subuh, tiba-tiba mendengar suara sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di teras rumah sedang didorong atau dituntun oleh pelaku.
“Karena korban mengetahui betul, saat sepeda motor miliknya didorong akan terdengar bunyi rem “ciit..ciit..”. Lalu ia bertanya kepada anaknya bahwa siapa yang membawa sepeda motor miliknya, namun anaknya menjawab tidak mengetahuinya” ujar Widi.
Setelah mengetahui dari anaknya lanjut Widi, korban (Maryadi) keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya didorong oleh orang lain dengan cara satu orang mengendarai sepeda motor miliknya, sedangkan satu orang lainnya mendorong di belakangnya menggunakan kaki dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam.
“Setelah korban mengetahui ada orang yang sedang membawa sepeda motor miliknya, dia langsung mengajak anaknya untuk mengejar pelaku. Setelah kurang lebih 1 Km korban mengejar pelaku dan berhasil menangkap satu orang yang mendorong sepeda motor miliknya” terangnya.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep menjelaskan, untuk pelaku satunya melarikan diri. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Manding hingga akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya sendiri.
“Berdasarkan laporan korban, ciri-ciri sepeda motor yang diambil tersebut yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih, tahun 2016, Nopol : M-5140-WQ, Noka : MH1JFW115GK472037 Nosin : JFW1E1475632. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” tukasnya.
(yd/yd)