Berita  

Oknum KPU Surabaya Tak Dipecat Setelah Diduga Lakukan Penganiayaan. ED LMND Surabaya Audiensi dengan KPU Jatim

Avatar of news.Limadetik
Oknum KPU Surabaya Tak Dipecat Setelah Diduga Lakukan Penganiayaan. ED LMND Surabaya Audiensi dengan KPU Jatim
FOTO: ED LMND Surabaya Abdurrahman serahkan berkas kajian strategis kepada Ketua KPU Jatim Chorul Anam

Oknum KPU Surabaya Tak Dipecat Setelah Diduga Lakukan Penganiayaan. ED LMND Surabaya Audiensi dengan KPU Jatim

LIMADETIK.COM, SURABAYA – Viral beberapa waktu lalu oknum KPU Surabaya berinisial AT yang diduga lakukan penganiayaan pada seorang perempuan berinisial DAK yang disinyalir sebagai istri sirinya pada April 2023 lalu.

Eksekutif Daerah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (ED LMND) Surabaya menilai ada kejanggalan dalam kasus AT yang hanya diberikan sanksi berupa peringatan keras. Pasalnya diketahui sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi pada eks Komisioner KPU Muhammad Kholid Asyadulloh yang kemudian di PAW oleh AT.

Bendahara Umum ED LMND Surabaya, Abdurrahman dalam gelar audiensi di Kantor KPU JATIM mengungkapkan, bahwa semestinya sanksi yang diberikan harusnya sama dengan kasus sebelumnya, yaitu pemecatan.

“Ini kasus serupa yang sama persis, maka kami menilai seharusnya KPU sebagai pengawas internal bisa memberikan sanksi yang setimpal dan sama yaitu pemecatan” ungkap Abdurrahman pada Ketua KPU Jatim.

Menanggapi aspirasi tersebut, Chairul Anam, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa pihaknya tak berwenang untuk melakukan pemecatan. Pasalnya itu merupakan wilayah dari kebijakan DKPP yang seharusnya direkomendasikan oleh Bawaslu.

“Kami hanya bisa memberikan sanksi berupa peringatan keras secara tersurat. Untuk pemecatan itu adalah wilayah DKPP yang seharusnya direkomendasikan oleh Bawaslu” ungkap Chairul Anam menanggapi audiensi tersebut.

Audiensi tersebut diakhiri dengan penyerahan berkas kajian strategis oleh ED LMND Surabaya agar menjadi bahan kajian ulang KPU Jatim.