LIMADETIK.COM, SUMENEP – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dusun Kayuaru, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep berhasil ditangkap Polsek setempat akibat penyalahgunaan gelap narkoba jenis sabu, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, terduga pelaku merupakan PNS berinisial DM (52) warga Desa Kayuaru, Desa/Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap di pinggir jalan raya dusun polay tenggi dengan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam plastik klip.
“Petugas saat menggeledah pelaku berhasil menyita barang bukti berupa, satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor polisi,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada saat petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi /jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung.
“Orang yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut ciri-cirinya mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih. Jadi polisi saat ini langsung menghentikan pelaku, dan ternyata benar adanya” terang Widi.
Lanjut Widi, saat mendapat informasi tersebut petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas, kemudian petugas memberhentikannya dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang.
“Setelah diambil, ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dan pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Pi’i (DPO) seharga Rp. 300 ribu” jelasnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Respon (1)
Komentar ditutup.