Payah..! Dinamika Politik di Kabupaten Sidoarjo Mulai Memanas

Avatar of news.Limadetik
Payah..!!! Dinamika Politik Di Kabupaten Sidoarjo Memanas
FOTO: Baground logo KPU

LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Dinamika politik di Kabupaten Sidoarjo mulai memanas, setelah forum paguyuban kepala desa (Kades) se-Kecamatan Wonoayu lakukan mosi tidak percaya terhadap penyelenggara pemilu 2024, Sabtu (18/3/2023).

Informasi yang beredar, mosi tidak percaya tersebut ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang bertugas di Kecamatan Wonoayu.

Sebelumnya, forum paguyuban kades tersebut, telah menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Sidoarjo, Senin 13 maret 2023 kemarin.

Pihaknya menduga, ada oknum PPK yang dianggap kurang mampu melakukan konsolidasi bersama Kepala Desa, termasuk PPS setempat.

Bahkan, pihaknya mengetahui ada dugaan keikutsertaan oknum PPS yang terlibat sebagai tim sukses Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Melihat polemik tersebut, pemerhati politik Sidoarjo, Nanang Haromain, sangat mendukung semangat dan upaya yang dilakukan oleh Forum paguyuban kades se kecamatan Wonoayu.

“Kunci kualitas hasil pemilu ada di penyelenggara pemilu. Bisa dipastikan, apabila integritas penyelenggara pemilu bagus, maka dipastikan, hasil pemilunya juga berkualitas.” kata Nanang.

Mantan komisioner KPU Sidoarjo ini mengingatkan, jangan sampai niat baik itu hanya dilandasi persoalan pribadi, dengan mengatasnamakan forum kepala desa.

Karena sesungguhnya, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Akan tetapi, menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang didalamnya ada kepala desa, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 434.

“Mengamanatkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran dan sukses penyelenggaraan Pemilu.” ujarnya.

Lebih jauh, kata Nanang, polemik mosi tidak percaya, bisa jadi hanyalah masalah kurang komunikasi antara penyelenggara dengan para stakeholder lokal, “Karena sesungguhnya, seleksi penyelenggara pemilu, ditingkat kecamatan maupun desa adalah kewenangan KPU.” paparnya.

Sementara Sugeng Gondrong, salah satu tokoh masyarakat Wonoayu, berharap, agar mosi tidak percaya yang dilontarkan forum paguyuban kepala desa (Kades) se-kecamatan Wonoayu ini, tidak mengganggu stabilitas politik lokal, yang akhirnya berakibat dan menganggu jalannya penyelenggaraan pemilu.

Sugeng berharap untuk masing-masing pihak untuk bisa duduk bersama menjaga stabilitas politik demi suksesnya pemilu 2024

“Semoga, masalag ini bisa segera selesai dengan cara duduk bersama, guna menjaga stabilitas politik atau pemilu 2024,” tukasnya.