Opini  

Pecegahan Human Trafficking terhadap Perempuan Calon Pekerja Migran di Indonesia

Avatar of news.Limadetik
Pecegahan Human Trafficking terhadap Perempuan Calon Pekerja Migran di Indonesia
FOTO: Nirwana

Jakarta, 21 Juli 2022
_____________________

Penulis : Nirwana
(Aktivis HMI badko Sulselbar)

Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Kasus perdagangan manusia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Perdagangan manusia merupakan kejahatan  terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilal kemanusiaan itu sendiri. Pada praktek perdagangan manusia, umumnya yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali dijadikan sasaran empuk para trafficker.

Perdagangan manusia tidak lagi mengenal batas wilayah, baik antar kota, propinsi di Indonesia maupun antar negara. Perdagangan manusia memiliki makna yang cukup luas. Berdasarkan Protokol Palermo PBB, maksud dari perdagangan manusia yaitu: Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikasi dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang,”

Saat ini, Kemen PPPA telah membangun database Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) untuk memfasilitasi pencatatan kekerasan berbasis data layanan di daerah. Khusus TPPO, gugus tugas pusat juga sedang bekerjasama dengan International. Berdasarkan data dari Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, sejak 2014 hingga saat ini terdapat 1.911 perempuan dan 335 anak korban TPPO.

Modus operandi dan pola jaringan pelaku juga telah bergeser. “Saat ini telah terjadi pergeseran modus operandi pelaku TPPO. Pemalsuan dokumen yang semula hanya berupa KTP, saat ini berupa surat keterangan, serta adanya kawin pesanan. Perekrutan saat ini juga dapat dilakukan melalui media sosial, sehingga yang tadinya korban harus bertemu dengan pelaku atau jaringan pelaku,saat ini mereka tidak harus bertemu dengan pelaku.

Selain adanya pergeseran modus operandi, juga terjadi pergeseran pola jaringan pelaku. Saat ini, korban bisa dijadikan pelaku oleh pelaku utama dalam perekrutan. Misalnya, seorang pekerja migran atas perintah majikannya mencari orang terdekat untuk dijadikan korban. Akhirnya, melalui korban yang menjadi pelaku tersebut jaringan pelaku
Pemangku kepentingan dalam upaya Perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah, meningkatkan upaya perlindungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, serta meningkatkan standarisasi dan kualitas Perlindungan Hak Perempuan.

Perdagangan manusia ini terjadi pada perempuan Indonesia yang menjadi PMI pekerja migran di luar negeri banyak kasus yang menjukkan bahwa pekerja perempuan indonesia mengalami trafficking namun pemerintah tidak tegas terhadap peraturan tersebut Maka dari itu diharapkan lembaga khusus atau organisasi Besar seperti HMI dan KOHATI bisa memberikan pemahaman atau mensosialisasikan kepada masyarakat Indonesia yang berkeiginan menajdi PMI atsu bekerja sama dengan pihak terkait seperti Menteri ketenaga kerjaan atau BP2MI.

Selain daripada itu terdapat beberapa point yang harus menajdi perhatian Mencegah terjadinya penempatan illegal PMI;

1. Membagun pengetahuan dan kesadaran calon PMI tentang literasi keuangan,pendidikan, dan perencanaan hidup jangka panjang
Membangun paradigma publik tentang PMI;

2. Mendorong pembangunan Peraturan Daerah di Setiap Provinsi dan Alokasi APBD untuk perlindungan dan Penanganan PMI.

3. Membangun jejaring perempuan dan kepemudaan untuk memasifkan upaya pencegahan trafficking Calon PMI.

Semoga dengan langkah tersebut mampu memberikan kontribusi yang bermanfaat untuk Pekrja Migran Khususnya perempuan.

Respon (1)

Komentar ditutup.