Pemahaman Perpajakan UMKM

Avatar of news.Limadetik
Pemahaman Perpajakan UMKM
FOTO: Ilustrasi

Arya Dewa R
201910160311232
Peroajakan G
Prodi: Manajemen
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

_____________________________

PEMAHAMAN PERPAJAKAN UMKM
Pajak didefinisikan sebagai iuran umum kepada negara (yang dapat dipungut), terutang oleh mereka yang wajib membayar menurut ketentuan umum (undang-undang), tanpa pengembalian, dapat ditunjuk langsung, dan yang tujuannya untuk membiayai pengeluaran umum. berkaitan dengan tugas negara, menyelenggarakan pemerintahan.

Syarat dan Prosedur Umum Perpajakan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007, yang pada prinsipnya berlaku untuk UU Pajak Substansi. masalah ini untuk melaksanakan meningkatkan profesionalisme instrumen pajak, peningkatan transparansi manajemen pajak dan Tingkatkan kepatuhan sukarela wajib Pajak.

Isi dari Syarat dan Prosedur Umum Metode perpajakan meliputi: Tentang hak dan kewajiban Pajak, SPT, NPWP dan Tata Cara pembayaran, penerimaan dan Kembalian pajak, sistem pajak indonesia.

Saya sedang melamar Mengevaluasi sistem, yaitu mengumpulkan otoritas pajak, kepercayaan, tanggung jawab perhitungan wajib pajak, Pertimbangkan, setor dan pajak pelaporan sendiri harus bayar,
Kepatuhan pajak adalah tindakan wajib pajak secara sukarela membayar pajak kepada pemerintah pada saat yang tepat.

Motivasi kepatuhan pajak didasarkan pada faktor internal dan eksternal, internal adalah kesadaran dan dorongan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sedangkan eksternal dipengaruhi oleh faktor lingkungan, seperti peraturan pemerintah.
Sanksi perpajakan adalah jaminan kepatuhan/ketaatan/pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan). Dalam hukum perpajakan dikenal dua jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Ancaman pelanggaran norma perpajakan hanya diancam dengan sanksi administrasi, ada yang diancam dengan sanksi pidana, dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana. Perbedaan antara hukuman administrasi dan hukuman pidana adalah bahwa:

1. Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Dalam ketentuan undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrasi yaitu berupa denda, bunga dan kenaikan.

2. Sanksi pidana merupakan siksaan atau penderitaan. Merupakan suatu alat terakhir atau banteng hokum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan ada 3 macam sanski pidana, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara.

KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM
Kepatuhan wajib pajak mengacu pada sejauh mana wajib pajak dapat dengan baik dan benar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak berarti Wajib Pajak memahami berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, menaati peraturan perundang-undangan perpajakan, menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, membayar pajak tepat waktu, membayar pajak tepat waktu, serta menaati dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dibayar tepat waktu.

Kepatuhan wajib pajak yang rendah dapat disebabkan oleh banyak hal. Dalam hal keuangan publik, jika pemerintah dapat menunjukkan bahwa administrasi perpajakan sudah benar dan sesuai dengan keinginan wajib pajak, maka wajib pajak akan cenderung mengikuti aturan perpajakan dan membayar pajak dengan benar. Dalam penegakan hukum, pemerintah harus menerapkan hukum secara adil kepada semua orang. Jika ada wajib pajak yang tidak membayar pajak, siapa pun dia (termasuk pejabat publik atau keluarganya) akan dikenakan sanksi.

TARIF PAJAK
Tarif pajak adalah persentase yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Penurunan tarif pajak final UMKM dari 1% menjadi 0,5% menunjukkan bahwa tarif pajak merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan WPUMKM.

PEMAHAMAN PERPAJAKAN
Kepatuhan pajak adalah pengertian perpajakan. Saat ini, salah satu kelemahan wajib pajak UKM adalah kurangnya pemahaman mereka tentang peraturan perpajakan. Kelemahan ini dapat mempengaruhi wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ada beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Wajib Pajak UMKM. Tentu saja, wajib pajak UMKM harus diinformasikan dengan baik tentang peraturan ini, terutama terkait dengan penurunan tarif pajak final 0,5%. Perubahan ini akan memudahkan wajib pajak UMKM untuk menghitung dan membayar pajak bulanan.

SANKSI PAJAK
Sanksi perpajakan merupakan faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Tindakan perpajakan adalah jaminan bahwa ketentuan undang-undang perpajakan sedang diikuti atau ditegakkan. Pengenaan sanksi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika ada sanksi perpajakan yang tegas, WP OPUMKM dapat mematuhi pajak tersebut. Adanya sanksi perpajakan ini akan mendorong kesediaan WP OP UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara bulanan.
_____________________________

SUMBER REFRENSI
Luh Putu Gita Cahyani & Naniek Noviari (2019).

Pengaruh Tarif Pajak, Pemahaman Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana
Remigius Jon Nalik dkk (2021).

Tingkat Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Dan Ketegasan Sanksi Perpajakan Terhadap Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan.

Sri Wahyuni (2019). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Dimensi Keadilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. JAD : Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Dewantara

Mellya Embun Baining & Nurhasanah (2018). Pelaporan Kewajiban Perpajakan Dilihat Dari Tingkat Pemahaman, Kepatuhan, Dan Ketegasan Sanksi Perpajakan Pemilik Umkm Di Kota Jambi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Dilla Kurniasi & Halimatusyadiah Halimatusyadiah (2019).

Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman, Kemudahan Dan Manfaat Yang Dirasakan Wajib Pajak Umkm Terhadap Kepatuhan Memiliki Npwp (Study Pada Wajib Pajak Umkm Di Kota Bengkulu). Jurnal Akuntansi UNIB Press