Pemprov Jatim Beri Pemutihan Insentif Pajak Daerah, Satlantas Bondowoso Antisipasi Membludaknya Peminat

BONDOWOSO, Limadetik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pemutihan insentif pajak daerah.

Ketentuan ini berlaku selama tiga bulan yakni mulai tanggal 9 September hingga 9 Desember 2021.

Menurut Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto.S.H melalui Kanit Regident Ipda Dwi Wijayanto S.H, pemutihan secara terperinci meliputi pembebasan sanksi administratif pajak ranmor dan Bea Balik Nama (BBN 2).

Kemudian, pembebasan pokok BBN ke II dan seterusnya. Terakhir, pengurangan pokok pajak ranmor.

“Untuk pengurangan atau insentif pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar 20 persen. Kemudian, pengurangan pokok pajak ranmor untuk roda empat atau lebih 10 persen” kata Dwi pada Limadetik.com, di ruang kerjanya, Jumat (10/9/2021).

Ia menerangkan, pemutihan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang terkena dampak penyebaran covid 19.

Namun demikian, karena masa pandemi pihaknya pun berupaya mengantisipasi kerumunan masyarakat yang antusias memanfaatkan pemutihan ini.

Salah satunya yakni mendorong mereka agar juga memanfaatkan pembayaran pajak secara online.

“Bisa di payment point Bank Jatim, Kantor Pos, Alfamart, Indomart. Bisa juga melalui apkikasi M-banking bangking dengan mengunduh di aplikasi play store yaitu Samsat digital nasional” tambah Dwi.

Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat bisa mendapatkan kemudahan tanpa harus datang ke kantor Samsat Bondowoso.

“Cukup satu genggaman menggunakan aplikasi mbangking di handphone” pungkasnya.