Penerapan Sistem Asuransi Syariah di Indonesia

Penerapan Sistem Asuransi Syariah di Indonesia
FOTO: Ilustrasi asuransi syariah

OLEH: Izzu Rahmah Putri
Universitas Muhammadiyah Malang

Kehadiran asuransi syariah menjadi opsi lain bagi umat muslim khususnya dalam mengelola keuangan untuk menerapkan manajemen risiko yang mungkin akan dihadapi di masa yang akan datang, akad dan transaksi dalam asuransi syariah disesuaikan dengan akad-akad yang tidak dibolehkan atau dilarang dalam islam. Hal tersebut juga masih menjadi persoalan hukum dan menambah kebingungan (perdebatan) hukum untuk masyarakat secara umum, sehingga sampai saat ini, asuransi masih menjadi perdebatan hukum termasuk juga asuransi syariah, dimana ada yang membolehkan, mengharamkan dan juga mensyubhatkan bentuk dari asuransi
syariah itu sendiri.

Kata asuransi sendiri tidak ditemukan dalam al-Quran maupun as-sunnah secara eksplisit. Asuransi, mulanya merupakan suatu cara dalam mempersiapkan untuk menghadapi risiko yang mungkin akan terjadi dengan kesepakatan sekelompok orang, yaitu bersepakat apabila terjadi suatu risiko pada salah satu kelompok tersebut ada yang mengalami musibah.

Asuransi syariah termasuk pada lembaga keuangan yang berbasis pada konsep syariah, pengembangan konsep syariah ini merupakan sebagai sebuah solusi dan pilihan lain dalam perkembangan konsep ekonomi ribawi, dimana konsep ribawi tersebut tidak dapat menjawab permasalahan perekonomian global yang semakin kompleks. Kehadiran asuransi syariah diharapkan dapat mewujudkan kemaslahatan manusia serta mensejahterakan perekonomian umut dengan tidak melanggar konspe syariah, dalam mewujudkan niat tersbeut maka pedoman utama dalam setiap aktifitas dan oprasional serta produk-produk yang ada pada asuransi syariah harus memperhatikan pedoman tujuan dari syariat atau disebut maqashid syariah.

Tantangan yang dihadapi oleh dunia asuransi Indonesia makin menguat dengan banyaknya serbuan asuransi asing sebagai dampak langsung globalisasi. Di era mendatang atau dikenal sebagai era globalisasi, perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi Indonesia selain menghadapi "serbuan" dari perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi asing yang memiliki permodalan yang kuat, serta teknologi dan sumber daya manusia yang handal, juga berpeluang untuk beroperasi mengembangkan bisnis asuransi dan reasuransi di negara-negara lain.

Melihat perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia yang sangat pesat dan apalagi dengan adaya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) masyarakat Indonesia sudah terjamin dari kehidupan sosial mereka seperti kesehatan. Dalam beberapa tahun terakhir ini banyak sekali perusahaan asuransi konvensional menawarkan produk asuransi mereka yang terbaru yaitu asuransi syariah, pertumbuhan industri asuransi syariah harus didukung pemerintah dan juga masyrakat Indonesia yang menjadi negara muslim terbesar di dunia, Pasar asuransi syariah di Indonesia pada saat ini terus mengalami pertumbuhan yang pesat mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.

Negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim seperti Indonesia, pada umumnya memiliki tingkat penetrasi dan tingkat density asuransi yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut sebagai halangan agama yaitu keyakinan agama yang tidak memperkenankan praktek asuransi konvensional. Selain dapat mengatasi hambatan agama tersebut, sifat alami asuransi syariah akan berpotensi untuk berkembang di Indonesia karena beberapa alasan antara lain mayoritas penduduknya beragama Islam akan cenderung menghormati solusi yang berasal dari agamanya sendiri, ekonomi Indonesia yang secara signifikan bergantung pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan cocok dengan pendekatan pengelolaan risiko melalui konsep tolong menolong dalam asuransi syariah, sifat alami asuransi syariah yang memungkinkan peserta mendapatkan bagi hasil akan lebih adil.