Pengaruh Kompetensi dan Profesional Auditor Terhadap Kualitas Audit

Pengaruh Kompetensi dan Profesional Auditor Terhadap Kualitas Audit
foto: Ilustrasi

OLEH: Puteri Farrah Phylladita

Adanya proses pengurangan ketidakselarasan informasi pada manajer dan pemegang saham merupakan urgensi dari kegiatan audit. Pelaksanaan tugas audit telah berlandaskan oleh standar audit pada Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Dimana standar pada Ikatan Akuntan Publik Indonesia ini merupakan standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan dengan mematuhi kode etik profesi mengenai tanggung jawab profesi, kompetensi dan keprofessional, kerahasiaan dan juga standar teknis auditor menjalankan profesi tersebut.

Pemakaian laporan keuangan auditan dan jasa lainnya telah dipercayakan kepada seorang akuntan yang berkualitas. Kualitas auditor yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar, kualitas auditor ini merupakan sebagai auditor untuk menemukan
adanya sebuah kesalahan-kesalahan yang terdapat sistem akuntansi yang mutlak dan tidak dapat dipisahkan. Kualitas audit menurut beberapa ahli, merupakan proses pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai standar yang mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Audit yang dilakukan auditor dinyatakan telah berkualitas sesuai dengan standar auditing dan standar pengendalian mutu yang ditentukan oleh SPAP. Kualitas audit merupakan kegiatan yang di lakukan oleh auditor pada saat mengaudit laporan keuangan
klien dan dapat juga menemukan pelanggaran dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam bentuk laporan keuangan auditan yang relavan. Namun terdapat juga perusahaan didenda oleh Bapepam akibat dari kasus keuangan dan managerial perusahaan yang tidak terdeteksi akuntan publik.

Dengan adanya kualitas audit terdapat dua ketentuan, antara lain kompetensi dan independensi, namun 2 hal tersebut juga berkaitan pada adanya profesionalisme. Dimana kompetensi merupakan sebagai pemilik pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit. Sedangkan independensi memiliki 4 faktor pendorong yaitu audit tenure, tekanan klien, sanggahan auditor atau peer review dan juga jasa non-audit. Peningkatan yang terjadi pada independensi akan menghasilkan audit yang berkualitas tinggi, yang sesuai dengan pernyataan Harhinto (2004), Alim (2007). Independensi yang dimaksud telahmempengaruhi kualitas audit yang mana independensi mempunyai pengaruh terhadap kualitas audit.

PELAKSANAAN AUDIT
Pelaksanaan audit harus dijalani dengan kepelatihan secara teknis maupun umum. Pelaksanaan auditor sebagai ahli bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian hal tersebut dinilai dari pendidikan formal, pengalaman dan juga praktikum pada sistem audit. Pelaksanaan auditor berkewajiban mempunya kompetensi agar mampu mendapatkan audit yang berkualitas.

Kompetensi pelaksanaan audit ini mempengaruhi kualitas audit, namun mempengaruhi keandalan laporan keuangan perusahaan yang tidak perlu memiliki kompetensi atau keahlian namun harus berindependen dalam melakukan kegiatan audit. Adanya kewajiban sosial dalam pelaksanaan auditor haruslah memiliki acuan bahwa auditnya terhadap suatu laporan keuangan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemakai laporan auditan, auditor mempunyai kontribusi kepada masyarakat serta.

PENGARUH KUALITAS AUDIT
Kualitas pada sistem audit dicapai dengan disesuaikan pada hal yang mana auditornya memiliki kompetensi dan profesional. Audit ini merupakan sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas audit untuk meningkatkan pengetahuan yang dimiliki supaaya pada penerapan pengetahuan dapat maksimal praktiknya. Kompetensi yang terjadi membantu auditor menyelesaikan urusan pada audit secara efektif. Semakin tinggi kompetensi seorang audit akan semakin meningkat kualitas audit yang dihasilkannya. Audit dan jasa non audit dapat memiliki nilai koefisien regresi, dimana independensi audit meningkat.

Independensi dapat mempengaruhi pada kualitas audit. Profesionalisme yang diproksikan melalui pengabdian sosial, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan pada profesi mempunyai nilai koefisien regresi, yang mana profesionalisme yang dipunyai audit telah meningkat pada kualitas audit, hal tersebut berarti profesionalisme mempengaruhi kualitas
audit.