Tak Berkategori  

Pengelolaan Dana Desa dan Kinerja APBDes dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19

Avatar of news.Limadetik
Pengelolaan Dana Desa dan Kinerja APBDes dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19
FOTO: Ilham Arifin

Penulis : Ilham Arifin
Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang

__________________________________________

LIMADETIK.com – Indonesia dengan negara kepulauan yang luas menjadikan Pemerintah Pusat melimpahkan beberapa wewenang kepada Pemerintah Daerah. Pelimpahan wewenang ini biasa disebut otonomi daerah. Menurut (Bastian, 2011) otonomi daerah adalah upaya mengotorisasi potensi daerah dalam mengelola dan memberdayakan kekayaan alam daerah yang telah dimiliki sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Dalam otonomi daerah disebutkan bahwa desa menjadi ujung tombak objek penting terkait pembangunan di Indonesia. Desa menjadi tolak ukur berhasil tidaknya pelaksanaan pembangunan suatu negara. Konsep Nawacita sebagai program utama pembangunan oleh Presiden Joko Widodo juga memperkuat pentingnya Dana Desa.

Keberadaan desa secara yuridis dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagai mana mestinya sesuai dengan Undang- undang dan ketentuan berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, dari tahap perencanaan, pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dari dana desa tersebut. Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada desa untuk mengelola rumah tangganya sendiri bukannya tidak ada peraturan yang harus dipakai untuk menjalankan fungsinya sebagai pemerintahan desa. Pemerintah pusat telah memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan dana desa yang harus ditaati oleh semua desa dalam menjalankan kewajibannya mengelola dana desa.

Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID19). Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19 pertama. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Dalam jangka pendek, dampaknya pada kesehatan ditunjukkan dengan angka kematian korban di Indonesia yang mencapai 8,9 persen. Pada ekonomi, pandemi ini menyebabkan anjloknya aktivitas perekonomian domestik, yang tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kesejahteraan masyarakat.

Program Dana Desa Saat Pandemi Covid-19.

Beberapa program pengelolaan dana desa di tahun 2020 ada yang bersifat fisik dan nonfisik, namun sebagian besar pengelolaan dana desa di tahun 2020 digunakan untuk yang bersifat nonfisik khususnya dalam penanggulangan pandemi covid-19. Beberapa contoh pengelolaan dana desa yang bersifat non fisik, mulai dari pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang sudah terdata, pembagian masker dan handsanitaizer keseluruh warga masyarakat, pembuatan tempat cuci tangan di setiap sudut desa, dan posko cek point untuk setiap orang yang akan memasuki wilayah Desa Bakalan ini.

Dalam posko ini, petugas penjaga cek point berasal dari masyarakat desa Bakalan sendiri, sehingga sekaligus bisa melakukan program padat karya dengan menggunakan tenaga kerja masyarakat sendiri dan menggajinya. Setiap posko penjagaan terdiri dari dua orang dengan total ada enam titik akses masuk Desa Bakalan Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. Selama tiga bulan posko cek point suhu ini dilakukan dengan upah Rp, 80.000/orang sebagai petugas yang penjaga.

Selain itu, dana desa di Desa Bakalan pada tahun 2020 juga digunakan untuk program padat karya dimana masyarakat yang bermata pencarian sebagai buruh sandal yang memang daerah Berbek terkenal dengan tempat penghasil sandal, dikarenakan menurunnya orderan pembuatan sandal akhirnya masyarakat tersebut dimanfaatkan dengan program padat karya membuat dan menjahit masker sehingga dapat mengurangi sedikit dampak dari adanya pandemi covid-19.

Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, mengelola dana desa difokuskan dan diutamkan untuk membangun desa dan memberdayakan masyarakatnya, namun saat tahun 2020 dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan disertai Surat Bupati Maang Tanggal 27 Maret 2020 Nomor 141/2351/438.5.8/2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 untuk Pemerintah Desa Berbek, maka dana desa sebesar hampir 80% difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Seperti penjelasan kutipan dari Pak Bandi sebagai berikut:
“Kita itu dapat dana desa Rp. 798.076.000 mbak, yang digunakan untuk BLT itu sekitar 600 juta untuk 1.000 kepala keluarga. Jadi total ada 80% dana desa untuk BLT saja mbak”

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24A dijelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan setiap bulan selama tiga bulan dengan besarnya 15% pada bulan pertama, 15% untuk bulan kedua, dan 10% untuk bulan ketiga dari jumlah dana desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditetapkan sebesar Rp. 600.000/kepala keluarga yang dibayar pada setiap bulan selama tiga bulan mulai bulan Januari hingga Maret 2020.

Setelah bulan Maret 2020, peraturan mengalami perubahan karena perpanjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengelolaan dana desa juga masih difokuskan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hanya saja penyalurannya berlangsung lebih lama yaitu enam bulan mulai bulan April 2020 hingga September 2020.

Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditetapkan sebesar Rp. 600.000 pada bulan April hingga Juni 2020 dan sebesar Rp. 300.000 pada bulan Juli hingga September 2020. Keberhasilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam membantu kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 di Desa Berbek Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dirasa oleh Bendahara Desa sudah cukup membantu perekonomian masyarakat miskin yang perekonomiannya sudah terdampak pandemi covid-19. Namun ternyata pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut ternyata masih ada yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.