Pengertian, Rukun, dan Standar Akuntansi Dalam Musyarakah

Pengertian, Rukun, dan Standar Akuntansi Dalam Musyarakah
FOTO: Ilustrasi

Oleh : Jihan
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Pengertian Musyarakah
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, musyarakh atau syirkah atau shirkah merupakan suatu akad kerja sama yang dilakukan dua pihak atau lebih pada suatu usaha tertentu yang mana masing-masing pihak berkontirbusi dalam pembiayaan dana dengan kesepakatan yang telah ditentukan bahwa keuntungan serta resiko yang ada akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditetapkan. Investasi musyarakah biasanya berbentuk kas, setara kas, ataupun asset non kas. Terdapat dua macam jenis musyarakah,yaitu musyarakah akad (kontrak) dan kepemilikan.

1. Musyarakah akad
biasanya terjadi dengan cara kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memang berkesepakatan untuk memberika modal musyarakah. Biasanya pihak-pihak yang terkait sepakat dalam membagi keuntungan serta kerugian yang ada. Musyarakah akad terdapat beberapa jenis yaotu mufawadah, a’mal, wujuh, ‘inan, serta mudarabah.

 ‘inan, merupakan kontrak yang terjadi diantara dua pihak atau lebih. Setiap pihak yang terkait memberikan beberapa bagian porsi dari keseluruhan dana serta berpastisipasi dalam kerja, keuntungan serta kerugian yang sudah ditetapkan sebelumnya.
 Mufawadah, merupakan kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak yang terkait akan saling memberikan dana dalam jumlah yang sama serta berpartisipasi dalam kerja, serta keuntungan dan kerugian yang sudah dibagi dalam jumlah yang sama besar.
 A’mal, merupakan kontrak kerja sama yang dilakukan dua orang dengan profesi sama untuk menerima pekerjaan serta membagi keuntungan bersama dari pekerjaan yang dilakukan.
 Wujuh, merupakan kontrak kerja sama yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan reputasi serta prestasi yang baik dalam bidang bisnis. Biasanya mereka adalah member barang kredit dari sebuah perusahaan dan menjual kembali barang-barang tersebut dalam bentuk tunai. Untuk keuntungan dan kerugian akan dtetapkan berdasarkan jaminan yang sudah disediakan masing masing pihak.

2. Musyarakah Kepemilikan
Jenis musyarakah ini biasanya terjadi karena adanya warisan ataupun kondisi yang dapat mengakibatkan kepemilikan aset terdiri dari dua atau lebih pihak. Dalam jenis musyarakah ini, kepemilikan aset dapat dua orang ataupun lebih, berbagi pada aset yang nyata serta berbagi keuntungan yang didapatkan dari aset tersebut.

Rukun Musyarakah

Rukun di dalam musyarakah, terdiri dari tiga yaitu ijab qabul, pihak yang melakukan akad, serta objek akad. Hal ini sendiri sudah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 8/DSN-MUI/IV/200 pada tanggal 13 April 2000.

1. Ijab Qabul (Shigat)
Pernyataan ijab kabul harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait untuk menujukkan kehendak nya dalam kontrak (akad) yang dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

 Penawaraan dan penerimaan dilakukan secara eksplisit untuk menunjukkan tujuan akad
(kontrak).
 Penerimaan dari penawaran dilakukan ketika kontrak berjalan.
 Akad dibuat dalam bentuk tertulis dengan melalui korespondensi, atau melalui cara komunikasi yang modern.

2. Pihak Yang Berakad
Pihak-pihak yang terkait dalam akad (kontrak) harus memiliki kecakapan dalam bidang hukum serta memperhatikan hal-hal dibawah ini:

 Kompeten pada saat memberikan ataupun diberikan kuasa perwakilan.
 Setiap pihak/mitra harus menyediakan dana atau pekerjaan serta melakukan pekerjaan tersebut sebagai wakil.
 Setiap pihak/mitra berhak dalam mengatur aset musyarakah pada proses bisnis.
 Setiap pihak/mitra dapat memberikan wewenang kepada pihak lainnya agar dapat mengelola aset dan masing masing diberikan wewenang untuk melakukan musyarakah yang memperhatikan kepentingan dari mitranya, tanpa melalukan keselahan yang disengaja.
 Mitra tidak diperbolehkan untuk menginvestasikan dana yang ada untuk kepentingan diri nya sendiri.

3. Obyek Akad
Bentuk modal disini dapat berupa kerja, modal, keuntungan serta kerugian. Untuk modal, berikut beberapa kriteria yang ada:

 Modal harus dalam bentuk tunai, emas, atau hal apapun yang memiliki nilai sama
 Pihak-pihak terkait tak boleh meminjamkan, menghadiahkan, ataupun menyumbangkan modal pada pihak lainnya, kecuali jika sudah terjadi kesepakatan.
 Prinsipnya, pada pembiayaan musyarakah tidak adanya jaminan, sehingga untuk menghindari terjadinya penyimpangan anda bisa meminta bantuan LKS Untuk modal dalam bentuk kerja, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:
 Partisipasi pihak-pihak yang terkait dalam pekerjaan terebut menjadi dasar dari musyarakah, namun kesamaan porsi tidak termasuk dalam syarat.
 Mitra yang terkait melaksanakan pekerjaan di dalam musyarakah atas diri sendiri dan wakil dari mitra.

Untuk modal dalam bentuk keuntungan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 Keuntungan yang ada harus dikuantifikasi secara jelas agar terhindar dari perbedaan dan sengketa.
 Setiap keuntungan yang didapatkan mitra harus dibagi dengan proporsional dengan dasar keseluruhan keuntungan dan jumlah tidak ditentukan di awal.
 Mitra dapat mengusulkan jika keuntungan yang melebihi target atau jumlah tertentu, pihak mitra dapat memiliki kelebihannya.
 Sistem pembagian keuntungan yang ada harus terdapat dalam akad disertai keterangan yang jelas.

Untuk kerugian, tentunya kerugian yang didapatkan kedepannya harus dibagi dengan jelas antara pihak mitra. Pembagian kerugian dilakukan dengan proporsional berdasarkan pada saham masing-masing pihak.

Untuk biaya operasional serta persengketaan, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan.

 Biaya operasional yang ada akan dibebankan pada modal bersama
 Bila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya ataupun terjadi perselisihan diantara pihak-
pihak yan terkait, maka penyelesaian masalah tersebut dapat melalui Badan Arbitrasi Syariah.

Standar Akuntansi

1. Pengakuan dan Pengukuran Awal Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah yang diakui ketika pembyaran tunai ataupun penyerahan aktiva non-kas pada pihak mitra musyarakah serta Pengukuran pembiayaan musyarakah. Pada pembiayaan musyarakah, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui:

 Pembiayaan musyarakah yang berbentuk kas dinilai dari besarnya jumlah yang dibayarkan. Aktiva non-kas akan dinilai dari besarnya nilai wajar. Jika terdapat selisih dari nilai wajar dengan nilai aktiva non kas maka selisih tersebut akan dijadikan sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan.
 Biaya pada akad musyarakah tidak bisa diakui sebagai pembiayaan musyarakah, terkecuali jika adanya persetujuan dari pihak mitra yang berkaitan.

2. Pengakuan Bagian Bank Atas Pembiayaan Musyarakah 
 Bagian bank pada pembiayaan musyarakah permanen akan dinilai dari besarnya nilai historis setelah dikurangin dengan jumlah kerugian (bila ada)
 Bagian bank pada pembiayaan musyarakah akan menurun dengan nilai sebesar historis yang ada dan dikurangi dengan pembiayaan bank yang dikembalikan pihak mitra.
 Bila akad musyarakah belum jatuh tempo namun ingin diakhiri, maka pengembalian akan dilakukan secara menyeluruh atau sebagian. Selisih antara historis dengan nilai pengembalian akan diakui menjadi keutungan atau kerugian yang yang disesuaikan dengan nisbah yang sudahdisepakati.
 Pada saat akad akan diakhiri, maka pembiayaan musyarakah yang belum dikembalikan pihak mitra akan menjadi piutang yang jatuh tempo pada pihak mitra.

3. Pengakuan keuntungan dan kerugian musyarakah.
 Keuntungan dari pembiayaan musyarakah akan diakui dengan besar bagian bank yang disesuaikan dengan nisbah yang sudah disepakati bersama. Sedangkan pada kerugian dari pembiayaan akan diakui secara proporsional yang disesuaikan dengan konstribusi modal yang diberikan.
 Bila pembiayaan musyarakah permanen lewat dari satu periode laporan, maka keuntungan dalam satu periode yang diakui akan disesuaikan dengan nisbah yang sudah disepakati. Sedangkan kerugian yang diakui dalam satu periode akan mengurangi pembiayaan musyarakah.
 Bila pembiayaan musyarakah menurun ketika melewati satu periode laporan serta terjadi pengambilan sebagian atau seluruhnya, maka keuntungan akan diakui pada periode selanjutnya sesuai dengan kesepakatan. Untuk keurgian, diakui dalam satu periode dibagi secara proporsional dan disesuaikan dengan kontribusi modal serta mengurangi pembiayaan musyarakah.
 Ketika akad diakhiri, maka keuntungan yang belum diterima pihak bank dari pembiayaan musyarakah yang masih ada akan diakui sebagai piutang pada pihak mitra.
 Bila terjadi kerugian dikarenakan kelalaian daripihak mitra, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak mitra pengelola usaha.