Oleh : Muhammad Reza Fahlepi
Prodi : Akuntansi
Fakultas: Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
Limadetik.com – Di era digital yang sarat teknologi, dalam perkembangannya lahirlah teknologi informasi yang produknya adalah rekayasa perangkat lunak, kecerdasan buatan, komputer serta internet Hal ini turut membuat masyarakat harus menyesuaikan kebutuhan hidupnya dengan pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang terutama dalam teknologi informasi dan komunikasi. Kemudian perkembangan tersebut menjadikan interaksi antar manusia semakin mudah dan hubungan lintas negaramenjadi tidak terbatas.
Perkembangan teknologi secara global sesuatu teknologi yang tidak bisa dihentikan, karena kemajuannya termasuk pada revolusi digital yang akan terus berjalan dan berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun. Terlebih lagi saat ini di era covid-19 yang melarang masyarakat untuk berjumpa secara langsung, sehingga membuat para masyarakaat memanfaatkan teknologi ini untuk berbisnis, dan berkarya. Sehingga agar tidak tertinggal dengan perkembangan teknologi saat ini maka masyarakat harus mampu bersaing melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan inovasi. Inovasi ini harus ditingkatkan agar mampu tetap bersaing dan tidak tertinggal dengan berkembangnya pada revolusi digital, jika tidak ada inovasi maka akan tertinggal dan tidak akan mampu dalam bersaing di dunia yang semakin bergantung pada perkembangan teknologi.
Maka dari itu terdapat seperangkat kebijakan yang mendorong suatu inovasi untuk meningkatkan daya saing di era digital. Salah satu kebijakannya yaitu dengan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual agar mendorong inovasi yang dilakukan oleh para inovator dan orang-orang yang memiliki kreativitas yang tinggi, yang mencakup berbagai jenis, seperti hak cipta, paten, dan merek. Pelindungan hak kekayaan intelektual ini sangat penting, terlebih lagi di era digital saat ini. Karena dengan kemajuan teknologi ini akan memudahkan bagi para pembajak yang akan mencuri hasil karya orang lain untuk keuntungannya sendiri.
Eksistensi hukum kekayaan intelektual yang telah diatur sedari lama dalam beberapa regulasi, sejatinya memerlukan komponen hukum lain dalam pengimplementasiannya, sejalan dengan Laurence M. Friedman, yaitu perlu adanya struktur berupa instansi atau kelembagaan yang tercipta melalui sistematik hukum dengan beragam jenis yang fungsional dalam menyokong keberlakuannya, kemudian diperlukan komponen substansi yaitu segi luaran sistematik hukum atau norma yang lahir sistem ini, lalu terakhir yaitu kultur/budaya berupa tingkah laku yang mengarahkan masyarakat kepada hukum, hal ini berkaitan dengan sistem hukum.
Tujuan adanya pelindungan ini tak lain adalah memberikan rasa aman kepada Pencipta dan membuat yakin orang-orang lainnya untuk terus berkarya. Pelaksanaan hukum sudah seharusnya diterapkan pada pelindungan KI. Seperti pada unsur substansi hukum tentang KI yang berupaya melindungi KI dengan adanya pencegahan dan penindakan setiap pelanggaran yang sudah termaktub dalam berbagai kententuan perundang-undangan akan
dijelaskan kemudian.
Di Indonesia regulasi berkenaan dengan pelindungan hukum kekayaan intelektual telah diakomodir secara terpisah berdasarkan bentuk dari kekayaan intelektualnya sendiri. Seperti misalnya, dalam melindungi ilmu pengetahuan, bidang seni dan kesusastraan mendapatkan proteksi regulasi kekayaan intelektualnya yang dapat dirujuk dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Upaya dalam memberikan pelindungan hukum dilakukan melalui pemberian hak eksklusif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUHC bahwa pencipta memiliki kewenangan yang disebut sebagai hak eksklusif berdasarkan prinsip deklaratif yang diperolehnya secara otomatis setelah kekayaan intelektualnya tersebut berwujud (dideklarasikan), hak ini sederhananya merupakan hak yang diperoleh oleh pencipta. Dalam melindungi hak eksklusif tersebut di era digital, Suhono dkk menyatakan bahwa pelindungannya dapat dilakukan dengan teknologi itu sendiri yakni dengan harder marking, visible marking, encryption, dan copy protection. Menurut Pasal 4 UU Hak Cipta, eksklusifitas terbagi ke dalam 2 macam, yakni hak ekonomi dan moral.
Fungsi media sosial awalnya adalah untuk menghubungkan berbagai lapisan masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, fungsi tersebut telah berevolusi menjadi tempat untuk berbisnis bagi para pelaku usaha. Tren ini dimanfaatkan oleh para pengusaha yang sebagian besar adalah pebisnis muda. saat ini sosial media sangat penting bagi brand-brand local atau umkm. Di masa pandemi ini semua orang atau semua wirausahawan berlomba-lomba untuk menciptakan produk baru atau inovasi-inovasi baru yang artinya persaingan bisnus antara sat brand dengan brand yang lainnya semakin ketat dan semua orang berlomba-lomba untuk mendapatka keuntungan melalui berbisnis.
Maka dari itu peran sosial media ini sangatlah penting. Karena ,dengan adanya sosial media wirausahawan dapat mengembangkan bisnisnya dengan memperkenalkan produk atau bisnis yang sedan dijalani ,dengan promosi ,endorse ,membuat konten yang berhubungan denganb bisnisnya semenarik mungkin agar mencapai target dari usaha itu sendiri dan memikat konsumen untuk datang. Dengan sosial media ini konsumen jadi tau produk apa yang akan dijual ,bagaimana kualitasnya, dan menginpresentasikan bagimana produk / brand itu sendiri.