Pentingnya Menerapkan Standar Audit Bagi Akuntan Publik

Avatar of news.Limadetik
Pentingnya Menerapkan Standar Audit Bagi Akuntan Publik
FOTO: Ilustrasi Akuntan

Penulis: Nabila Aulia Maharani
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Berbicara tentang standar audit dan akuntan publik yang mana kedua hal ini sangat berhubungan dalam instansi publik. Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang diterapkan oleh organisasi profesi audit, berupa syarat-syarat minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan pemeriksaannya. Akuntan Publik merupakan akuntan yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik. Ketentuan yang menjelaskan tentang akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 yang menjelaskan Penetapan Insitut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.

Pengguna jasa profesi Akuntan Publik tidak hanya dari klien, melainkan juga dari pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, pemerintah, investor, pajak, kreditor, Bapepam-LK, stakeholder dan masyarakat umum. Oleh karena itu, jasa profesi akuntan publik harus dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Jasa akuntan publik sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan aktivitas perusahaan. Sehingga akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari standar audit ini adalah untuk mengukur mutu suatu kinerja audit. Standar tersebut berisi persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Di Indonesia sendiri, standar audit pada sektor publik adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja menurut SPKN adalah sebagai berikut:

1. Standar Umum

a. Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaannya
b. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
c. Dalam melaksanakan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama.
d. Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu eksternal).

2. Standar Pelaksanaan Audit Kinerja

a. Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
b. Staf harus disupervisi dengan baik.
c. Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
d. Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut, dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.

3. Standar Pelaporan Audit Kinerja

a. Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
b. Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup: 1) penyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan; 2) tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan; 3) hasil pemeriksaan berupa temuan audit, simpulan, dan rekomendasi; 4) tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan; 5) pelaporan informasi rahasia apabila ada.
c. Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan seringkas mungkin.
d. Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diaudit, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diaudit, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akuntan Publik dalam melaksanakan pekerjaannya tidak terlepas dari sebuah perencanaan audit yang meliputi pengembangan strategi pelaksanaan dan lingkup audit. Aktivitas atau pekerjaan dari akuntan publik dalam hal auditing tidak akan terlepas dari etika dan standar. Standar audit berfungsi mengatur semua aktivitas pekerjaan audit akuntan publik mulai dari persyaratan seorang auditor yang harus memiliki kompetensi, independensi, profesionalisme auditor sampai bagaimana membuat laporan audit.

Standar audit dapat berfungsi sebagai pengendali secara preventif terhadap kelalaian, kecurangan (fraud), dan ketidakjujuran. Standar audit juga dapat mendorong dan membantu akuntan publik menggunakan kemahiran jabatannya, menjaga kerahasiaan informasi atau data yang diperoleh, serta melakukan pengendalian mutu dan bersikap profesional. Standar menetapkan kompetensi yang akan mendorong akuntan publik untuk mendapatkan pengalaman yang cukup.