Politik Pemerintah Amerika

Avatar of news.Limadetik
Politik Pemerintah Amerika
FOTO: Rahmatullah

OLEH : Rahmatullah
PRODI: Hubungan Internasional/FISIP
Universitas Muhammadiayah Malang

_________________________________

NEWS.LIMADETIK.COM – Setiap negara pasti memiliki politik pemerintahan yang berbeda-beda, begitu pula dengan Negara Amerika Serikat yang mana sistem negaranya menggunakan sistem Presidensial. Dimana dalam setiap pemerintahan pasti dan tentunya mempunya yang namanya politik pemerintahan yang berbeda-beda, baik dalam penyelenggaraannya, dalam gaya leadersipnya, dan skil dalam leadersipnya.

Negara Amerika Serikat memiliki bentuk negara yang berbentuk republic federal, yang mana memiliki 50 negara bagian dan terdiri atas 49 negara bagian serta satu distrik. Dengan sistem pemerintahanya ialah presidensial, sehingga presiden menjabat sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.

Di Negara Amerika Serikat, UUD yaitu sebuah instrument atau sarana yang utama dalam pemerintah serta sebagai kedaulatan hukum tertinggi. Selama kurang lebih 200 tahun ini, UUD terbilang sudah menuntut sebagai prosedur dalam melakukan perubahan bermacam-macam, badan pemerintah sebagai landasan untuk kestabilitasan politik serta dalam aspek-aspek lainnya, misalnya ekonomi, sosial, serta kebebasan individu.

Cabang ekskutif yang dikepalai oleh Presiden Amerika Serikat yang mana tugasnya memiliki kebergantungan yang begitu cukup besar terhadap cabang legeslatif. Dalam hal ini, kekuasaan legeslatif Amerika terdapat pada dua kamar kongres, dan senat tentu saja Dewan Perwakilan Rakyat.

Di Amerika Serikat, cabang yudikatif atau dikenal dengan pradilan, nyatanya terdiri atas Mahkama Agung. Sedangkan pada pengadilan-pengadilan faderal yang mana posisinya lebih rendah kedudukannya, dalam hal ini akan menjalankan kekuasaan yudikatif (pradilan).

Sebenarnya fungsi pradilan di Amerika Serikat adalah untuk menafsirkan. Menafsirkan konstitusi dan juga hukum federal yang berlaku serta praturan Amerika Serikat.

Di Amerika Serikat, nyatanya ada dua perbedaan yang utama dalam politik pemerintahan yang dijalankan disan dan perbedaan ini ternyata juga di anut oleh negara-negara besar lainnya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini ternyata meliputi semakin bertambahnya kekuasaan mejlis tinggi di Amerika Serikat dalam cabang legeslatif.

Hal ini tentu saja mempengaruhi cakupan kekuasaan yang akan lebih luas di pegang dan dikendalikan oleh Mahkama Agung Amerika Serikat. Di Amerika, berlangsung pemisahan kekuasaan dimana antara cabang legeslatif dan eksekutif, Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang menjalankan demokratis maju, hal ini tentunya akan menjadi pengaruh yang cukup besar, dimana partai ketiga akan memiliki pengaruh politik ke negara-negara besar yang lain.