“Sebut Kejagung Sarang Mafia”, Persaja Cabang Sumenep Laporkan Pemilik Akun YouTube Alvin Lim ke Polisi

Avatar of news.Limadetik
"Sebut Kejaksaan Agung "Sarang Mafia", Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Cabang Sumenep melaporkan pemilik akun Youtube Alvin Lim ke Polres Sumenep, Jawa Timur.
FOTO: Ketua Persaja Cabang Sumenep, Slamet Pujiono, SH.MH

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebut Kejaksaan Agung “Sarang Mafia”, Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Cabang Sumenep melaporkan pemilik akun Youtube Alvin Lim ke Polres Sumenep, Jawa Timur.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Ketua Persaja Cabang Sumenep melihat dan menonton secara langsung konten youtube Alvin Lim yang memuat judul “Kejaksaan Agung Sarang Mafia Part 3: Jaringan Ferdy Sambo Versi Kejaksaan.

Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Cabang Sumenep, Slamet Pujiono, SH selaku pelapor menuturkan, bahwa apa yang disampaikan Alvin Lim dalam kobten youtube nya telah merendahkan marwah dan martabat Kejaksaan Agung, dan seluruh Jaksa se Indonesia.

“Setelah kami (Persaja) melihat dan menonton secara langsung video yang terdapat dalam konten youtube milik Alvin Lim, ini sungguh sangat menyesatkan dan sangat merendahkan martabat Kejagung. Maka, kami langsung melakukan pelaporan ke Mapolres Sumenep” katanya, Jumat (23/9/2022).

Atas dasar konten video yang dinilai melecehkan Kejagung kata Slamet, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH langsung menyatakan sikap untuk melakukan pelaporan.

“Bapak Kajari tentu sangat menyayangkan, apa yang disampaikan oleh Alvin Lim dalam konten youtube nya, yang menyebutkan Kejaksaan Agung Sarang Mafia, tentu, sebagai Ketua Persaja Cabang Sumenep saya harus melakukan langkah pelaporan lebih cepat” terangnya.

Menurut Ketua Persaja Cabang Sumenep asal Kota Malang ini, semua orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan apa saja di hadapan publik, selama itu tidak mengganggu, apa lagi dengan sengaja menyampaikan informasi hoax dan atau melecehkan marwah serta martabat orang lain serta lembaga negara, tentu pasti ada konsekuensi hukumnya.

“Silahkan mengemukakan pendapat di hadapan umum, tapi tidak dengan menghina, hoax, melecehkan serta merendahkan orang lain, maka inilah yang kemudian harus dipertanggung jawabkan, apalagi berkaitan dengan undang undang ITE” tegasnya.

Pelaporan terhadap Alvin Lim lanjut Slamet, tidak hanya dilakukan oleh Persaja Cabang Sumenep saja, tetapi dilakukan Persaja di seluruh Indonesia. Ia juga berharap agar terlapor segera dilakukan proses hukum sesuai undang ubdang yang berlaku.

“Kami (Persaja) se Indonesia serentak melaporkan ke Polres masing masing. Untuk semua proses hukumnya kita serahkan semua ke Polres. Namun tetap berharap agar segera dilakukan pemanggilan terhadap terlapir” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Cabang Sumenep Slamet Pujiono, SH.MH, tertera pada LP/B/351/IX/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, dengan terlapor Alvin Lim, dengan alamat Karawaci office park, the excillis no 26 A Lippo Karawaci Kota Tengerang.

Dari hasil penelusran, terlapor Alvin Lim telah meng upload konten youtube Jaksa Sarang Mafia Part 3 tersebut terpantau sejak tanggal 13 September 2022, dan terlihat oleh Ketua Persaja pada 23 September 2022 dan langsung dilaporkan.