Seperti Apa, Peluang Bisnis Makanan Halal di E-commerse?

Avatar of news.Limadetik
Seperti Apa, Peluang Bisnis Makanan Halal di E-commerse?
FOTO: Maufirotul Jannah

Oleh : Maufirotul Jannah
Prodi: Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang

________________________

NEWS.LIMADETIK.COM – Kehalalan merupakan salah satu aspek penting dalam agama islam. Salah satunya dalil perintah untuk mengonsumsi halal terhadap dalam al-quran surat al-baqarah:168, yang berbunyi “wahai manusia, makalah dari (makanan) yang halal dan thayyid (baik) yang terdapat di bumi”.

Halal adalah suatu yang diperolehkan oleh syariat untuk dilakukan, digunakan atau diusahakan karena telah terurai tali atau ikatan yang mencegahnya dari unsur yang membahayakannya dengan disertai perhatian cara memperolehannya dalam hal ini khaidah kehalalan suatu benda merupakan hukum asal.

Jumhur (mayoritas) ‘ulama sepakat untuk menetapkan kaidah الإباحة لأشیاء في الأصل (‘al-ashlu alal asya’i al-ibahah’) yang artinya hukum asal suatu benda adalah boleh. Dimana, lawan dari kata halal adalah haram, yakni segala sesuatu yang dilarang oleh agama. Sehingga suatu benda sebenarnya boleh dikonsumsi sampai ada dalil yang mengharamkannya. Dalam Islam, haram dipandang dari dua sudut: pertama, dari segi batasan dan esensinya. Kedua, dari segi bentuk dan sifatnya.

Pengertian yang lebih kontemporer dari makanan halal adalah produk yang telah ditangani dengan prosedur yang ketat, sehingga memiliki tingkat kehigienisan yang tinggi, serta memenuhi standar kebersihan dan gizi tertentu. Dengan kata lain, sekarang prinsip halal tidak lagi terbatas pada sebuah konsep ekslusif yang hanya berhubungan dengan agama. Isu tentang aspek kesejahteraan hewan, kesehatan makanan, organik, ramah lingkungan, etis, dan adil telah membuat konsep ini populer dan sangat diterima oleh konsumen makanan.

Kriteria Makanan Halal dalam Islam

Sejatinya, makanan yang dikonsumsi adalah berasal dari tumbuhan dan hewan. Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuhan, berupa sayur-sayuran, buah- buahan dan hewan adalah halal, kecuali yang beracun dan membahayakan nyawa manusia (Kementerian Agama, 2003).

Islam sendiri menyebutkan beberapa kategori makanan halal dan haram, yakni antara lain:

1. Tidak mengandung unsur haram yang telah disebutkan dalam Al-qur’an. Yakni: bangkai (kecuali bangkai belalang dan ikan); darah (kecuali hati dan limpa); semua yang berasal dari babi; hewan yang tanpa nama Allah; yang tercekik; yang terpukul; yang jatuh; yang ditanduk; dan diterkam binatang buas (Q.S Al-Maidah:3).

2. Semua tumbuhan pada dasarnya adalah halal, kecuali yang memiliki sifat najis, bercampur najis, berbahaya, memabukkan, atau segala sesuatu yang terkait dengan hak milik orang lain (Sabiq, 1990).

3. Khamr atau makanan dan minuman yang berpotensi memabukkan seperti minuman keras, alkohol, narkotika, ganja dan lain-lain.

4. Memperhatikan aspek thayyib. Pemenuhan keduanya harus seimbang, tidak boleh timpang. Secara umum, thayyib berarti sesuatu yang baik. Kebaikan dari suatu makanan adalah yang bukan dibenci oleh tubuh dan tidak mendatangkan madharat (kerugian) bagi tubuh (Thihmaz, 2001).

5. Pada konsumsi hewan yang harus disembelih terlebih dahulu, maka ada beberapa syarat dalam penyembelihan hewan yang sesuai syariat (Sholeh, 2015), yakni:

a. Orang yang menyembelih beragama Islam
b. Ketika menyembelih harus membaca basmalah
c. Alat pemnyembelihan harus tajam
d. Penyembelihan hewan ternak harus memutuskan saluran pernafasan, saluran makanan, dan dua urat nadi.

6. Makanan dan minuman yang diperoleh dengan cara yang batil.

Pentingnya Mengkonsumsi Halal dan Konsekuensinya dalam Islam

Dalam Q.S Abasa ayat 24 yang disebutkan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk senantiasa memperhatikan makannya.

Menurut Sholeh (2015), makanan yang dikonsumsi dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan, antara lain yakni:

1. Dapat memperngaruhi pertumbuhan fisik dan kecerdasan akal
2. Dapat mempengaruhi sifat dan perilaku manusia
3. Dapat mempengaruhi anak-anak yang anak dilahirkan
4. Dapat mendorong manusia untuk melakukan perbuatan tertentu
5. Dapat mempengaruhi diterima atau ditolaknya suatu ibadah dan doa seorang hamba
6. Dapat mempengaruhi kehidupan di alam akhirat

Prospek Pengembangan Industri Pangan Halal Indonesia

Sebagai salah satu negara yang mempelopori adanya lembaga penjaminan halal di dunia, Indonesia memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan industri pangan halal.

Selain itu, Indonesia juga merupakan pasar pengeluaran muslim tertinggi dunia pada sektor pangan. Pada tahun 2016, diperkirakan sekitar USD 169.7 milyar merupakan total pengeluaran muslim Indonesia di sektor pangan.

Di sisi lain, adanya komitmen pemerintah dalam men-goal-kan jaminan pangan halal dengan dibuatkannya UU JPH, merupakan langkah bagi perkembangan industri pangan halal Indonesia. Dengan berbagai potensi besar tersebut, diharapkan Indonesia bisa menjadi negara dengan sektor industri pangan halal yang maju dan berdaya saing, terutama dalam hal ekspor produk pangan halal ke seluruh negara.

Peluang Industri Pangan Halal Indonesia
Pengembangan Agroindustri dan Produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods) Halal Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat kaya. Dengan kekayaan hasil alam yang melimpah, membuat Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkannya.

Diketahui bahwa pada tahun 2016, Indonesia merupakan negara penghasil tanaman kelapa, kayu manis, dan cengkeh terbesar di dunia. Di posisi kedua terbesar dunia, Indonesia mendudukinya pada tanaman vanila dan pala. Sedangkan, hasil buah pisang dan kopi Indonesia menempati urutan terbesar ketiga dunia (www.fao.org, 2018).

Dengan ditopang oleh sektor pertanian yang sangat potensial mendukung daya saing ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan agroindustri halal. Disisi lain, pengembangan agroindustri dapat difokuskan pada perusahaan dengan produk FMCG (Fast Moving Consumer Goods).

FMCG merupakan produk dengan kriteria memiliki biaya produksi yang relatif rendah dan pergantian omset yang cepat, namun memiliki umur simpan produk yang relatif singkat karena sifatnya yang mudah rusak.

Di tahun 2017 terjadi peningkatan panjualan produk-produk FMCG di seluruh Indonesia sebesar 8,4% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini mengalahkan negara-negara tetangga: Malaysia 0.5%; Filipina 1,1%; Thailand – 0.4%; dan Vietnam 5.3 (www.kantarworldpanel.com/id, 2018).

Pengembangan E-Commerse Produk Pangan Halal

Indonesia merupakan pasar e-commerse yang sangat potensial. Pada kuartal kedua tahun 2017, Indonesia menduduki peringkat lima dunia pada kategori tingkat penetrasi belanja online (statista, 2018).

Penetrasi ini didasarkan pada transaksi pada semua jenis e-commerce, baik skala nasional maupun global. Seperti yang telah diketahui bahwa, para pelaku industri pangan halal global sedang mengembangkan platform-commerce mereka untuk memasarkan produk halalnya.

Seperti perusahaan My Outlet Singapura yang meluncurkan global marketplace halal mereka bernama Haladeen. Dagang Halal oleh Malaysia yang sudah ada sejak tahun 2004, serta Zilzar yang dibuat pada tahun 2014 oleh perusahaan Malaysia. Tingginya potensi pasar e-commerce Indonesia maupun dunia,menjadi peluang bagi pelaku usaha pangan halal Indonesia untuk mengembangkan usahanya.

Sudah saatnya, Indonesia memiliki platform-commere produk halal global. Oleh karenanya, dibutuhkan inovasi digital oleh para pelaku usaha pangan halal, serta kooperasi dengan para investor untuk dapat mengekspansi produk halal mereka secara online dikancah dunia.

Makanan halal dipersepsikan sebagai makanan berkualitas, higienis, dan aman. Keamanan itu terlihat dari proses makanan halal yang harus diujikan dengan ketat melalui laboratorium. Jadi, karena prosesnya yang ketat, standar dan prosedur halal tidak hanya dipersepsikan bagian dari ritual keagamaan Islam semata. Namun juga pada pengendalian kualitas dan kebersihan produk makanan.

Pada akhirnya, bukankah ini membuktikan, nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam khususnya dalam bidang halal adalah nilai dan ajaran yang diakui dan diterima secara universal?.

Selain itu, untuk mengungkapkan bahwa perkembangan industri pangan halal di Indonesia masih sangat dinilai kurang maksimal. Indonesia dengan berbagai potensi dan track record lembaga penjamin halal yang telah dimiliki seharusnya mampu bersaing dengan negara- negara lain.

Adanya Undang-undang Jaminan Pangan Halal yang telah dibuat dan disahkan pada tahun 2014 masih belum dapat terlaksana hingga sekarang, sehingga berbagai kasus tentang makanan yang tercampur bahan haram masih sering terjadi.