PAMEKASAN, LimaDetik.Com – Merebaknya peredaran rokok ilegal di pulau madura hingga saat ini menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah yang ada. Peredaran rokok tanpa pita cukai itu seakan masih melenggang bebas di beberapa toko kelontong hingga di pasaran yang ada.
Namun apakah benar jika pihak Kantor Bea Cukai Madura masih belum bisa menemukan dan memproses keberadaan para pemilik rokok ilegal tanpa pita yang beredar saat ini khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Anehnya lagi, 2 juta batang rokok tanpa pita yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai itu diakui oleh Zainul Arifin, kepala bagian seksi kepatuhan dan internal penyuluhan, didapat dari hasil laporan masyarakat.
“Ada 2 juta batang rokok ilegal yang kami amankan, itu semua dari rumah warga, toko termasuk di pasar tradisional,” katanya ketika dikonfirmasi awak media di halaman parkir kantor Bea Cukai, Jum’at (26/03/2021) pagi.
Lebih lanjut ia (Zainul Arifin) terkesan berdalih bahwa tidak mudah mengungkap kasus pemilik rokok ilegal yang saat ini masih dalam proses pengembangan barang bukti tersebut.
Pasalnya kata dia, untuk mengungkap hal tersebut. Perlu adanya koordinasi dengan penegak hukum lainya dan harus melalui pertimbangan yang matang.
“Barang Bukti (BB) yang kita amankan itu bukan berasal dari pabrikan. Dan kita pastikan untuk yang rumahan itu tidak terlibat,” jelas Zainul Arifin kepada wartawan yang sudah lama menunggunya di luar pagar kantor bea cukai.
Sementara, Bea Cukai juga memastikan rokok yang resmi terdaftar dan masuk di data Bea Cukai ada sekitar 50 perusahaan rokok yang ada di madura.
“Sekitar 50 perusaahn rokok legal di madura, untuk yang ilegal kami belum bisa memastikan. Yang jelas untuk sanksi yang diatur dalam UU itu, barang siapa yang membawa dan menawarkan barang ilegala (tanpa cukai) itu dikenakan sanksi pelanggaran khusus berupa denda sekian persen” tandasnya.
Di tempat yang sama, ketua LSM Komad Zaini Werwer, menerangkan bahwa persoalan rokok bodong yang setiap tahunnya selalu meningkat di kabupaten Pamekasan khususnya di madura selalu menjadi persoalan yang dilema.
“Memang setiap tahunnya persoalan rokok bodong menjadi sebuah dilema, itu sebabnya persoalan ini masih menjadi perhatian khusus bagi kami. Sehingga bea cukai bisa meningkatkan evaluasi sebagai bentuk pengawasan kalau perlu ada penindakan terhadap beberapa Toko dan pengedar. Sehingga disitu nampak pengurangan produksi terhadap peredaran rokok bodong” pintanya.
Disamping itu, Zaini werwer berharap kepada pihak Bea cukai agar segara mengusut tuntas kasus rokok bodong khususnya di kabupaten Pamekasan.
“Jika memang sudah ada BB yang diamankan dan terbukti itu rokok bodong. Maka di sini pasti ada pembuatnya. Oleh karena itu kami menekankan agar pihak bea cukai tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” pintanya tegas.
Bahkan lebih jauh LSM Komad akan memberikan tenggang waktu satu Minggu kepada pihak bea cukai atas tuntutannya. Kalau tidak ada tindakan tegas maka pihaknya akan melanjutkan dan berangkat ke Kanwil untuk melaporkan hal tersebut.
“Kami akan tunggu sebelum puasa ini, kalau masih belum ada tindakan tegas. Kami akan berangkat ke pusat,” pungkas Zaini.
(yd/ndi/red)