Setelah Dlambah Dajah, Giliran Desa P2KD Tanah Merah Laok Dibubarkan

Setelah Dlambah Dajah, Giliran Desa P2KD Tanah Merah Laok Dibubarkan
FOTO: Ketua TFPKD Ahmad Ahadian Hamid

BANGKALAN, LimaDetik.Com – Pelaksanaan Pilkades serentak 2021 di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan resmi ditunda.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/ 103 /Kpts/433.013/2021, tentang penundaan Pilkades Tanah Merah Laok tahun 2021, tertanggal 16 April 2021.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok dinyatakan bubar.

Seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyatakan batal. Sehingga, Bupati Bangkalan memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok pada tahun 2022.

Sebelumnya Panitia Pemilihan Kepala Desa Dlambah Dajah juga mengalami hal yang serupa dengan Desa Tanah Merah.

Ketua Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, Akhmad Ahadiyan Hamid mengaku pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan Pilkades pada dua desa yang hendak berpartisipasi tersebut.

“Dua desa itu adalah desa Tanah Merah Laok  dan Desa Dlambah Dajah. Pelaksanaan pilkades-nya dimundurkan ke pelaksanaan pilkades golombang kedua,” jelasnya.

Sementara itu, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan mengatakan saat ini pelaksanaan Pilkades memasuki tahapan validasi data pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi daftar pemilih Tetap (DPT).

“Saat ini Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sedang memvalidasi data pemilih. Semoga hingga tahapan akhir nanti yakni pelantikan Kades terpilih, proses tetap berjalan dengan lancar dan aman”, pungkasnya.

(Yudi/yd)