Sidang Paripurna, Bupati Sumenep Amanahkan Stabilitas Harga Tembakau Melalui Raperda

Sidang Paripurna, Bupati Sumenep Amanahkan Stabilitas Harga Tembakau Melalui Raperda
FOTO: Sidang Paripurba DPRD Sumenep

SUMENEP, LimaDetik.Com – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang digelar pada Jumat, (26/3/2021) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengamanahkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satunya upaya pemerintah menstabilkan harga tembakau untuk menjadi penghasilan strategis bagi petani di Kota Keris.

Bupati Achmad Fauzi menyampaikan itu pada saat rapat paripurna bersama DPDR Sumenep, ia mengatakan hal tersebut adalah bagian dari upaya Pemkab Sumenep dalam rangka memberikan perlindungan kepada petani tembakau di Kabupaten yang dikenal sebagai penghasil tembakau terbaik dengan membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertembakauan.

Dia berpandangan, jika tanaman tembakau merupakan komoditas pertanian yang sangat strategis. Oleh karena itu, Bupati menilai keberadaan tembakau harus dilindungi lewat regulasi peraturan daerah.

“Upaya kami melindungi petani tembakau di Sumenep melalui Raperda ini adalah bagian dari cara mengangkat dan melindungi petani tembakau. Karenanya harus dibuat perlindungan hukum yang bisa mengayomi masyarakat petani tembakau agar benar-benar ada jaminan,” tegasnya.

Bahkan, Bupati muda ini menilai jika melalui Raperda tersebut akan memperbaiki tatanan tembakau mulai dari hulu hingga hilir. Maka jika kita ingin melakukan perlindungan tentu dari hulunya semisal pembinaan, ketersediaan pupuk, sarana prasarana (sarpras) dan lainnya. Sedang hilirnya semisal harga tembakau. “Maka semuanya harus dibenahi, karena itu tentu sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep” ungkapnya.

Dalam pandangannya Bupati Sumenep menilai jika masalah harga tembakau memang sangat memprihatinkan. Nantinya, pemerintah akan hadir berbicara dengan pihak pabrikan terkait masalah. Yang jelas pada intinya, pemerintah akan hadir di masalah tembakau ini.

Lebih lanjut ia menambahkan, semua ini sudah sejalan dengan upaya Pemkab Sumenep tahun ini untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sehingga, produksi linting rokok juga bisa digarap di kawasan itu.

“Ini juga bagian dari bagaimana kita menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini banyak beredar di tengah masyarkata sumenep. Maka nanti kita akan kumpulkan, mereka (pabrikan) tinggal musyawarah sendiri pabrik maunya di lokasi mana. Dan kami yakin dengan cara seperti kita akan mendapatkan solusi terbaik bagi petani” terangnya.

Pada sidang paripurna yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abd. Hamid Ali Munir dan para Wakil Ketua, anggota dewan, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep, serta LSM dan wartawan.

Dalam kegiatan paripurna tersebut, disampaikan pula nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap dua rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2021, dan penyampaian laporan hasil reses II pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2021, serta penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumenep terhadap pelaksanaan APBD tahun 2020.

(yd/yd)