Sosialisasi Program UHC, Direktur RS.Muhammad Zyn Kabupaten Sampang Ajak Media dan LSM

Avatar of news.Limadetik
Sosialisasi Program UHC, Direktur RS.Muhammad Zyn Kabupaten Sampang Ajak Media dan LSM
FOTO: Sekda Kab. Sampang H Yuliadi Setiyawan (Tengah), Direktur RSUDMZ, dr Agus Ahkmadi, Dinkes dan KB Nurul Sarifah (Kanan), BPJS Anita dan DPRD Moh Iqbal Fathoni (Kiri)

LIMADETIK.COM, SAMPANG – Seiring berjalannya program Universal Health Coverage (UHC) yang ada di Kabupaten Sampang nampaknya banyak mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan.

Pasalnya, melalui program tersebut masyarakat bisa berobat secara gratis meskipun tidak punya BPJS.

Diketahui program UHC pertama dan satu-satunya di Madura dengan maksud memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar.

Sebagaimana yang disampaikan dr. Agus Akhmadi Direktur RSUD Muhammad Zyn. Pemerintah Kabupaten Sampang bersama masyarakat telah berkomitmen untuk mencapai cakupan kesehatan semesta atau yang dimaksud UHC.

“Dengan program UHC ini semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial,” kata Agus.

Kendati demikian, program UHC tidak semerta-merta membebaskan masyarakat berobat secara gratis. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, dan juga jenis penyakit apakah masuk dalam katagori program UHC atau tidak.

Berikut pemaparan dari Kepala Dinkes dan KB melalui Koordinator KS dan PK Nurul Sarifah mengenai syarat dan prosedur mendapatkan UHC diantaranya sebagai berikut.

Pertama mempunyai KTP-el dan KK Kabupaten Sampang, sedang sakit namun tidak memiliki BPJS dan juga dalam kondisi menunggak iuran BPJS.

Selain persyaratan juga dijelaskan cara mendapatkan pelayanan UHC dengan cara sebagai berikut;

Saat berobat sampaikan ke petugas pendaftaran, bahwa akan berobat menggunakan UHC, lalu perlihatkan KTP-el dan KK.

Selanjutnya petugas akan mengecek di P-Care dan mengkonfirmasi pasien apakah termasuk peserta JKN atau bukan.

Namun jika tidak atau bukan peserta UHC, maka mendaftarkan melalui formulir di Puskesmas setempat.

Adapun penyakit yang tidak ditanggung BPJS sebagai berikut

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

“Dari semua yang sudah dipaparkan mengenai program UHC ini agar dapat dipahami dengan baik, artinya semua masyarakat di Kabupaten Sampang dapat dilayani secara gratis dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan,” kata Nurul.

Acara yang digelar oleh pihak RS. Muhammad Zyn tersebut dilaksanakan di Aula PKPRI Trunojoyo Sampang, pada Selasa (20/9/2022) dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H Yuliadi Setiyawan, Pihak BPJS, Kepala Dinkes dan KB, DPRD Sampang Moh Iqbal Fathoni, Media, LSM dan juga relawan.