Tahun 2020 KEI Belum Realisasikan CSR, Ada Apa?

Tahun 2020 KEI Belum Realisasikan CSR, Ada Apa?
FOTO: Manager Public Government Affair Kangean Energy Indonesia (KEI) Hanip Suprapto (Batik)

SUMENEP, LimaDetik.Com – Kangean Energy Indonesia (KEI) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Setiap perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Namun, Kangean Energy Indonesia (KEI) pada tahun 2020 tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi program tiap tahun.

Manager Public Government Affair Kangean Energy Indonesia (KEI) Hanip Suprapto saat diwawancarai Limadetik.com mengaku CSR tahun 2020 tidak bisa direalisasikan dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan izin dari Pemkab Sumenep belum turun.

“Selain karena Pandemi Covid-19 juga karena sampai akhir tahun belum turun ijin dari Pemkab Sumenep,” kata Hanip Suprapto, melalui sambungan WhatsApp-nya.

Menurut Hanip Suprapto, CSR tahun 2021 KEI siap untuk merealisasikan yang secara program dan anggaran sudah disetujui oleh pemerintah melalui SKK Migas. Namun lagi-lagi masih belum bisa direalisasikan karena masih diperlukan penetapan dari Pemkab Sumenep/Bapak Bupati.

“Pada awal Maret 2021 kami sowan ke Pak Bupati bersama SKK Migas Jabanusa dan KKKS Sumenep, secara prinsip mendapat persetujuan dari Pak Bupati,” tuturnya.

Namun, untuk implementasi program – program dan anggaran CSR diperlukan koordinasi di tingkat Kecamatan yang disebut Musrenbangcam (musyawarah perencanaan dan pembangunan kecamatan).

“Ini sudah dilaksanakan, tahapan berikut adalah penetapan program dan anggaran CSR oleh Pak Bupati, hal ini yang sedang direncanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

(Jrl/Bahri/yd)