LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sejak dilakukan penyelidikan kasus pembelian kapal ghoib oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep pada bulan Agustus 2022 lalu sampai naik ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hingga kini belum juga bisa menetapkan tersangka atau aktor dari pembelian kapal tahun 2019 silam tersebut.
Sejumlah pihak pun menilai, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam kasus tersebut sedang tidur, sehingga belum bisa menentukan atau menetapkan siapa tersangka atas perbuatan yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 8 miliar lebih itu.
“Kalau memang penegak hukum atau Kejaksaan memang sudah tahu ada pelaku atau calon tersangka dalam kasus pembelian kapal oleh BUMD Sumenep, kenapa hingga saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara yang mencapai Rp 8 miliar lebih” kata Ki Demang, salah satu pengamat kebijakan publik di Sumenep, Kamis (13/10/2022).
Menurut Ki Demang Nur sapaan akrab pria asal Kudus Jawa Tengah itu, semestinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam perkara pembelian kapal yang tidak ada wujudnya ini sudah lama membidik tersangka, namun kenap hingga saat ini belum juga ada yang orang yang ditahan.
“Saya melihat Kejaksaan Negeri Sumenep ini sedang tertidur pulas, sehingga lupa untuk menetapkan siapa tersangka dari pembelian kapal ghoib ini, padahal kasus ini sudah terjadi pada tahun 2019 lalu. Dan kemana coba” ucapnya dengan nada sedikit bertanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Itelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Novan Bernadi sebelumnya mengatakan, bahwa kasus pembelian kapal oleh BUMD di Sumenep itu masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan sejak akhir Agustus lalu. Dan saat ini sudah dinaikkan pada tingkat penyidikan awal.
“Sabar dulu, kita tidak mau tergesagesa dalam menetapkan tersangka dalam kasus pembelian kapal oleh BUMD di Sumenep ini. Dan saat ini sudah kita tingkatkan pada penyidikan awal, baru setelah akan dinaikkan lagi ke penyidikan selanjutnya. Nah disinilah baru kita menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka” tegasnya.
Novan memastikan, tidak akan pernah mau bermain-main dengan kasus yang sudah masuk atau dinaikkan ke tingkat penyidikan, hanya saja pihaknya harus lebih hati hati untuk menetapkan siapa saja yang akan dibidik menjadi tersangka. Sebab, jika salah dalam penetapan tersangka akan mebjadi sangat fatal.
“Dalam perkara seperti ini, tim harus mengkaji dan mendalaminya secara matang, dan harus memiliki minimal dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan agar tersangkanya nanti tidak mudah menghilangkan alat bukti dan kami juga tidak salah menetapkan siapa saja tersangkanya” terangnya.
Pria bertubuh jangkung dengan perawakan orang barat itu, memastikan hingga saat ini masih terus melakukan pendalam, dengan meminta keterangan dari sejumlah orang yang dinilai mengetahui persoalan tersebut, bahkan kata dia sudah ada 20 orang lebih baik dari orang sipil maupun ASN yang dihadirkan untuk dimintai keterangan secara utuh.
“Akhir Agustus itukan baru dilakukan penyelidikan, dan pada awal Oktober ini kita sudah menaikkannya ke tahap penyidikan umum dan nanti ke penyidikan khusus. Nah disini baru nanti kita bisa menetapkan siapa saja tersangkanya. Jadi tidak apa apa ada orang yang mengatakan Kejaksaan tidur, yang penting kita buktikan nanti” tukasnya.
Respon (3)
Komentar ditutup.