Webinar Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK untuk UMKM

Webinar Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK untuk UMKM
FOTO: Kegiatan Webinar

JAKARTA, Limadetik.com – Sebagai salah satu sektor dan tulang punggung utama dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, sektor Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) terus didorong dan diberdayakan secara maksimal oleh pemerintah dengan harapan bisa menjadi roda penggerak percepetan pemulihan ekonomi nasional.

Karena meski dihadapkan pada situasi krisis akibat pandemi Covid- 19 yang tak kunjung berakhir, sektor UMKM tetap survive & menjadi andalan utama penyokong serta buffer pertumbuhan ekonomi menuju pemulihan perekonomian nasional. Di akui bahwa dalam suasana pandemi corona, hampir semua segmen bisnis terkena dampaknya.

Namun sektor UMKM tetap berjalan karena bisa memanfaatkan platform digitalisasi sebagai instrumennya. Pelaku UMKM menyadari betul bahwa di era disrupsi yang meniscayakan adanya evolusi sistem yang ditandai dengan “berkuasanya” jagat digital turut mendorong sektor UMKM bertransformasi dari konvensional ke ruang digital.

Pada titik inilah, dalam proses menjalankan kegiatan bisnis, pelaku UMKM termasuk kategori pekerja non formal yang pada dasarnya juga berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dari lembaga terkait, yaitu BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bahkan sama sekali tidak memahami seberapa besar manfaat dan jaminan serta perlindungan sosial BPJAMSOSTEK terhadap pelaku UMKM.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Forum Santri Indonesia (PP FORSI), Taufiqurrahman dalam keterangan tertulisnya Rabu (8/9/2021) mengatakan bahwa seluruh pekerja di sektor formal maunpun non formal termasuk pelaku UMKM yang jumlahnya sangat banyak itu, sudah pasti mendapatkan jaminan dan perlindungan sosial ketenagkerjaan dari BPJAMSOSTEK tetapi harus terdaftar kepesertaannya.

“Jumlah pelaku UMKM itu sangat banyak tetapi yang terdaftar kepesertaanya di BPJAMSOSTEK justru tak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang mencapai 64, 19 juta. Padahal sebagai pekerja mereka berhak atas jaminan dan perlindungan dari BPJAMSOATEK” ujarya.

Taufiqurrahman juga menegaskan bahwa berdasarkan data dari BPJamsostek, hingga saat ini terhitung baru 9.982 Koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar, sebesar 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.

“99% dari total unit usaha itu mereka kebanyakan pelaku UMKM, dan ternyata sektor UMKM itu memperkerjakan lebih dari 116 juta tenaga kerja disektor ekonomi,” jelas Taufiqurrahman.

Karena itu, mantan aktivis HMI Pamekasan tersebut mengajak dan mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan kepesertaannya ke BPJAMSOSTEK sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan jumlah yang fantastik itu, maka peningkatan kepesertaan disektor UMKM harus ditingkatkan, dan kita dorong para pelaku UMKM ini bisa segera daftar kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan karena mereka banyak juga yang belum ngerti manfaatnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, alumnus Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan tersebut mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK untuk pelaku UMKM adalah keniscayaan mengingat BPJAMSOSTEK adalah lembaga penyelenggara asuransi perlindungan bagi semua pekerja tanpa terkecuali tetapi dengan catatan pekerja tersebut kepesertaannya terdaftar di BPJAMSOSTEK.

Dengan begitu, maka peningkatan kepesertaan dari sektor UMKM menjadi keharusan setidaknya dengan memasifkan sosialisasi dan edukasi terhadap pelaku UMKM. Berpijak dari realitas tersebut, Pimpinan Pusat Forum Santri Indonesia (PP FORSI) mengadakan Webinar Nasional dengan mengusung tema “Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK untuk UMKM,” yang akan diselenggarakan secara virtual-daring pada hari Sabtu Tanggal 11 September 2021 Jam 13.30 WIB – selesai.

Kegiatan webinar ini menghadirkan sejumlah pembicara, yaitu Yusuf Adi Prasetyo. (Relationship Manager BPJAMSOSTEK). Nurhadi, SPd, (Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi NasDem). Retna Pratiwi, S.H., M.Hum (Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI). Ramidi (Sekjen Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia – KSPI).

Kegiatan webinar nasional dipandu moderator, Daryadi (Intelektual Muda GP Ansor NU Gunung Sindur Bogor). Pun kegiatan webinar nasional ini dalam rangka mengedukasi pelaku UMKM dengan maksud dan tujuan untuk mengajak dan mendorong pelaku UMKM dapat memanfaatkan jaminan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Tentunya dengan mendaftarkan kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak atas jaminan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut.