SUMENEP, LimaDetik.Com – Beberapa hari yang lalu, setelah masalah BOP bodong ini diketahui oleh pihak Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa, ternyata terdapat beberapa orang yang mendatangi Pengasuh melalui pengurus, salah satunya adalah pelaku.
Pelaku menyerahkan sejumlah uang sebesar 46 juta rupiah kepada pengurus dan menyatakan bahwa yang 4 juta telah diserahkan kepada pihak Yayasan yang digunakan untuk mencairkan, sebagaimana diberitakan media online limadetik.com pada 3 April kemarin. Dengan judul berita “Ada Peran Anas dalam Skandal BOP Pesantren Annuqayah”.
Sementara Ketua Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor, Kiai Subairi membantah bahwa dirinya telah menerima uang BOP Pesantren An Nuqoyah Lubsa sebesar 4 juta rupiah dari pelaku pemalsu pesantren tersebut.
“Sepeserpun, saya sebagai Ketua Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam tidak pernah menerima dana BOP Pesantren tersebut sebagaimana dituduhkan pelaku kepada saya,” bantah Subairi.
Salah satu bukti bahwa pihak Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor tidak menerima dana 4 juta sebagaimana dinyatakan oleh pelaku kepada Kiai Ali Fikri adalah pihak pelaku sempat mau mengembalikan uang 4 juta itu kepada pihak Pesantren Lubangsa Annuqayah, tetapi ditolak oleh pihak pesantren karena Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa tidak pernah mengajukan BOP tersebut, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukumnya, Sulaisi Abdurrasaq saat dikonfirmasi media ini.
“Pelaku sempat mau mengembalikan uang 4 juta rupiah kepada pihak Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa, tetapi ditolak oleh pihak Pesantren” ungkap Sulaisi.
“Usaha pelaku untuk mengembalikan uang 4 juta rupiah kepada pihak pesantren memperkuat bukti bahwa saya sebagai Ketua Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordapor tidak pernah menerima uang 4 juta tersebut,” ucap Subairi.
(nofal/yd)