Penerapan Akuntansi Istishna’ pada Bank Syariah di Indonesia

Penerapan Akuntansi Istishna' pada Bank Syariah di Indonesia
FOTO: Ilustrasi aktivitas layanan Bank Syariah (sumber: pasardana)

OLEH: Octavia Salsabila Putri
Universitas Muhammadiyah Malang

Limadetik.com – Indonesia sendiri merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia. Tentu fenomena tersebut akan mendorong peningkatan kinerja industri syariah, termasuk di dalamnya adalah perbankan Syariah di Indonesia. Tidak mengherankan apabila belakangan ini banyak bank konvensional maupun unit usaha yang mulai memperlebar sayap bisnisnya ke institusi syariah.

Al-Istishna’ memiliki pengertian sebagai akad jual beli pesanan antara pihak produsen/pengrajin/penerima pesanan (shani’) dengan pihak pemesan (mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’).

Dalam perbankan Syariah jika nasabah (mustashni) dalam akad Istishna tidak mewajibkan Bank untuk membuat sendiri barang pesanan, maka untuk memenuhi kewajiban pada akad pertama, maka bank dapat mengadakan akad Istishna kedua dengan pihak ketiga
(supplier). Akad Istishna kedua ini disebut Istishna paralel. Dalam konteks perbankan syariah, piutang Istishna timbul dari Istishna paralel.

Dalam PSAK 104 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ‘istisna. Pernyataan tersebut ditetapkan untuk lembaga keuangan yang bersifat syariah dan juga koperasi syariah dalam melakukan transaksi ‘istisna, baik sebagai penjual maupun pembeli.

Pada pembiayaan Istishna, Bank melakukan akad istishna kedua dengan supplier atas pesanan dari nasabah. Bank memperoleh pendapatan karena aktivitas penyediaan fasilitas pendanaan kepada nasabah, bukan dari aktivitas produksi barang pesanan. Uang muka pesanan dapat dibayarkan nasabah kepada Bank sebelum barang diserahkan kepada nasabah dan Bank juga dapat membayar uang muka barang pesanan kepada supplier.

Bank dapat menagih piutang kepada nasabah atas barang pesanan yang telah diserahkan dan supplier dapat menagih kepada Bank atas barang pesanan yang telah diserahkan. Selama barang pesanan masih dalam proses produksi, Bank akan menggunakan rekening Aset Istishna Dalam Penyelesaian ketika melakukan pembayaran kepada supplier dan menggunakan rekening Termin Istishna ketika melakukan penagihan kepada nasabah.

Pengakuan pendapatan istishna dilakukan dengan menggunakan metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai. Pada metode persentase penyelesaian, pendapatan istishna dapat diakui bank sebesar proporsi penyelesaian pada barang pesanan. Sedangkan, pada metode akad selesai, pendapatan istishna dapat diakui bank pada saat barang telah diserahkan kepada nasabah.

Dalam pengakuan pendapatan juga menggunakan metode sebagaimana pengakuan pendapatan pada transaksi murabahah. Jika nasabah mengalami tunggakan pembayaran angsuran, Bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aset untuk piutang Istishna sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai kualitas aset.

Exit mobile version